Liputan6.com, Jakarta - Dua sopir travel diamankan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di tengah larangan mudik saat wabah Corona.
Dua orang tersebut diamankan saat sedang membawa 20 penumpang yang ingin mudik ke Bandung dan Tegal.
"Jadi pada Kamis 7 Mei 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, kita mengamankan dua orang pengemudi mobil yang digunakan sebagai travel di Pos Pam Cikarang Barat untuk mengantarkan orang yang mau mudik sebanyak 20 orang, yang rencana mau mudik ke Bandung dan Tegal," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Advertisement
Menurut dia, para penumpang mengetahui jasa angkutan itu dengan mendatangi agen travel. Selanjutnya penumpang dijemput di titik yang disepakati yaitu Bekasi Barat, dan Pondok Labu.
Oleh karena itu, dua sopir pembawa penumpang yang akan mudik itu diarahkan untuk memutar balik kendaraan ke Jakarta. Sebelumnya, polisi juga memeriksa pengemudi dan para penumpang.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sopir Ditilang
Sambodo mengatakan, dua sopir itu kemudian ditilang karena mengemudikan angkutan tanpa izin. Sebelumnya, pemerintah menutup semua angkutan umum untuk mencegah warga mudik di tengah pandemi Corona.
"Dikenakan Pasal 308 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di mana setiap orang yang mengemudikan ranmor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," pungkas Sambodo.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
Advertisement