Masih Ada yang Nekat Mudik, 2 Sopir Travel Ini Bawa 20 Orang ke Bandung dan Tegal

Dua sopir travel diamankan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di tengah larangan mudik saat wabah Corona. Begini ceritanya.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Mei 2020, 16:50 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2020, 16:50 WIB
Tol Jakarta-Cikampek
Kendaraan yang membawa pemudik di tol Jakarta-Cikampek dikeluarkan ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jumat (24/4/2020). Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari tol Jakarta Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Dua sopir travel diamankan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di tengah larangan mudik saat wabah Corona.

Dua orang tersebut diamankan saat sedang membawa 20 penumpang yang ingin mudik ke Bandung dan Tegal.

"Jadi pada Kamis 7 Mei 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, kita mengamankan dua orang pengemudi mobil yang digunakan sebagai travel di Pos Pam Cikarang Barat untuk mengantarkan orang yang mau mudik sebanyak 20 orang, yang rencana mau mudik ke Bandung dan Tegal," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Menurut dia, para penumpang mengetahui jasa angkutan itu dengan mendatangi agen travel. Selanjutnya penumpang dijemput di titik yang disepakati yaitu Bekasi Barat, dan Pondok Labu.

Oleh karena itu, dua sopir pembawa penumpang yang akan mudik itu diarahkan untuk memutar balik kendaraan ke Jakarta. Sebelumnya, polisi juga memeriksa pengemudi dan para penumpang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sopir Ditilang

Sambodo mengatakan, dua sopir itu kemudian ditilang karena mengemudikan angkutan tanpa izin. Sebelumnya, pemerintah menutup semua angkutan umum untuk mencegah warga mudik di tengah pandemi Corona.

"Dikenakan Pasal 308 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di mana setiap orang yang mengemudikan ranmor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," pungkas Sambodo.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya