Laksanakan Kegiatan Sosial Budaya di Jakarta Saat PSBB, Ini Dendanya

Selama PSBB ini, untuk penanggung jawab yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

oleh Ika Defianti diperbarui 12 Mei 2020, 06:37 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2020, 06:37 WIB
FOTO: Pemprov DKI Jakarta Tindak Perusahaan Pelanggar PSBB
Foto udara kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (3/5/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melarang adanya kegiatan sosial dan budaya di Jakarta. Kegiatan itu dinilai melanggar aturan dengan mengumpulkan orang dalam jumlah banyak dan harus dihentikan.

Aturan tersebut diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB Selama Pandemi Virus Corona.

Bila melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi mulai dari membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi hingga denda administratif.

"Denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta bagi pelanggaran yang dilakukan badan hukum," tulis dalam Pasal 12 Pergub tersebut.

Selain itu, untuk penanggung jawab yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Untuk pemberian sanksi tersebut akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi pihak Kepolisian. Dalam Pergub tersebut disebutkan sanksi berlaku sejak 1 Mei 2020, sebab sudah diterbitkan pada 30 April 2020.

Sektor yang masih bisa beroperasi

Penyemprotan Disinfektan Menggunakan Mobil Gunner
Mobil gunners spraying Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan penyemprotan disinfektan di kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta, Kamis (7/5/2020). Selama PSBB Jakarta dan sekitarnya, PMI melakukan penyemprotan berskala besar se-Jabodetabek sebagai upaya pencegahan Covid-19. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, terdapat sejumlah perkantoran yang diperbolehkan tetap beroperasi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dia menyebut pelaksanaan PSBB merupakan kegiatan untuk pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Pertama adalah kantor instansi pemerintah, baik Pusat maupun daerah, di situ ada pengecualian," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).

Kemudian kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional yang berada di Jakarta. Lalu kata Anies yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Anies juga menyebut terdapat 10 jenis sektor usaha swasta yang tetap beroperasi selama PSBB. Namun saat pelaksanaan itu, dia menyatakan perusahaan harus menerapkan sejumlah aksi pencegahan penyebaran virus corona.

Berikut 10 sektor usaha yang masih boleh beroperasi saat PSBB:

1. Sektor kesehatan

2. Sektor pangan, makanan, dan minuman

3. Sektor energi

4. Sektor komunikasi, teknologi, dan informasi

5. Sektor keuangan

6. Sektor logistik

7. Sektor konstruksi

8. Sektor industri strategis

9. Pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu

10. Sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya