Ketua MPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan Iuran BPJS

Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dinilainya bertolak belakang dengan kembali normalnya iuran BPJS Kesehatan yang beberapa waktu lalu diputuskan MA.

oleh Muhammad Ali diperbarui 14 Mei 2020, 20:07 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2020, 19:29 WIB
Bamsoet
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa saat ini, bangsa Indonesia tengah merasakan ancaman yang luar biasa terhadap karakter serta jati diri bangsa

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas I dan kelas II mandiri pada Juli 2020, yang tercantum dalam Pasal 34 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana tersebut, mengingat putusan Mahkamah Agung (MA) pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Menurut dia, meskipun kenaikan iuran BPJS nominalnya sedikit berbeda, namun langkah Presiden menaikkan iuran BPJS tetap tidak dapat dibenarkan karena bukan satu-satunya cara mengatasi defisit ekonomi negara, terlebih di tengah resesi ekonomi saat ini.

Dia meminta pemerintah segera memberikan sosialisasi dan penjelasan yang dapat dipahami masyarakat karena rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini bertolak belakang dengan kembali normalnya iuran BPJS Kesehatan yang beberapa waktu lalu diputuskan MA.

Politikus Partai Golkar itu mengingatkan pemerintah agar selalu mengedepankan kepentingan masyarakat luas dan menyampaikan bahwa peserta mandiri adalah kelompok masyarakat pekerja informal yang perekonomiannya sangat terdampak pandemi COVID-19.

"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini justru berpotensi membuat masyarakat kesulitan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Dia juga meminta pemerintah mencari solusi dalam menjaga keberlanjutan program JKN-KIS dan keberlangsungan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN agar tetap berjalan, namun tidak memberatkan ataupun membebani masyarakat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Perpres Jokowi

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5) dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada Rabu (6/5).

Perpres 64/2020 mengatur perubahan besaran iuran dan bantuan iuran bagi peserta mandiri oleh pemerintah. Peserta mandiri tersebut mencakup peserta di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Iuran kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu berlaku 1 Juli 2020 dan iuran kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu berlaku 1 Juli 2020. Iuran kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu berlaku pada 2021.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya