Tidak Ada UN, PPDB SMP dan SMA Jakarta Dilakukan Berdasar Usia

Menurutnya, hasil evaluasi PPDB 2019 menunjukan jalur afirmasi belum mengakomodir peserta didik dengan kemampuan akademis rendah dari kalangan keluarga tidak mampu.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mei 2020, 07:42 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2020, 07:42 WIB
Memantau Pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi
Petugas memverifikasi data calon peserta didik baru di SMA Negeri 21, Jakarta, Senin (24/6/2019). Pada hari pertama, lebih dari 750 calon peserta didik baru telah mendaftar di SMA Negeri 21. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi DKI Jakarta akan dilakukan secara online. Khusus untuk peserta didik yang akan masuk jenjang SMP dan SMA dilakukan penyesuaian karena masih situasi pandemi Covid-19.

Untuk seleksi, Nahdiana menjelaskan, jika sebelumnya para calon siswa baru jenjang SMP/SMA berdasarkan nilai Ujian Nasional (UN), kali ini disesuaikan berdasarkan usia siswa. Sebab, pada tahun ini UN ditiadakan akibat dampak pandemi Covid-19.

"Kenapa saat ini kami menggunakan usia, selain karena UN tahun ini ditiadakan, juga untuk memberi kesempatan kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu dengan kemampuan akademis yang rendah," ujar Nahdiana dalam rapat bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dikutip melalui akun Youtube Pemprov DKI pada Jumat (15/5/2020).

Menurutnya, hasil evaluasi PPDB 2019 menunjukan jalur afirmasi belum mengakomodir peserta didik dengan kemampuan akademis rendah dari kalangan keluarga tidak mampu.

Nahdiana menuturkan porsi untuk jalur afirmasi yang akan masuk jenjang SMP/SMA sebesar 35 persen. Sementara jalur prestasi sebesar 55 persen dengan seleksi nilai rapot dan akreditasi.

 

Dibuka 15 Juni

 

"Untuk SMK memang tidak ada zonasi karena jurusan SMK dan letak SMK ini yang tidak bisa dilakukan dengan zonasi," ungkapnya.

PPDB diketahui memiliki beberapa jalur yakni zonasi, afirmatif, prestasi, dan kondisi yang mana adanya perpindahan alamat orang tua.

Pelaksanaan PPDB secara online akan dibuka pada 15 Juni hingga 9 Juli. Dinas Pendidikan tetap memberikan pelayanan dan fasilitas pendaftaran offline bagi keluarga yang tidak dapat mengakses layanan online.

Reporter: Yunita Amalia

Merdeka.com

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya