KPK Banding Vonis 6 Tahun Soetikno Soedarjo, Penyuap Dirut Garuda Indonesia

Ali menyebut, alasan pengajuan banding lantaran jaksa memandang vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Mei 2020, 18:45 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2020, 18:45 WIB
Soetikno Soedarjo
Mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo menunggu sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Soetikno Soedarjo didakwa menyuap mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis terhadap pemilik PT Mugi Rekso Abadi (PT MRA) Soetikno Soedarjo. Soetikno divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Hari ini KPK mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara terdakwa Soetikno Soedarjo," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).

Ali menyebut, alasan pengajuan banding lantaran jaksa memandang vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Berikutnya JPU KPK akan segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Ketua PN Jakarta Pusat," kata Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Hakim meyakini Soetikno bersalah menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah satar.

"Terdakwa Soetikno Soedarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf b UU tipikor Jo Pasal 65 (1) KUHP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Selain terbukti melanggar tindak pidana korupsi, Soetikno juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 65 (1) KUHP.

Hal-hal yang meringankan, Soetikno dianggap berlaku sopan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya. Serta Soetikno belum pernah dihukum.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Soetikno dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi.

Vonis terhadap Soetikno ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Soetikno dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jatuhkan Pidana Tambahan

Selain pidana pokok tersebut, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 14.619.937,58 dan Euro 11.553.190,65. Namun pidana tambahan ini tak dipertimbangkan oleh hakim.

Soetikno dinilai terbukti menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah supaya dapat memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia.

Selain itu, Soetikno diyakini jaksa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menduga pencucian uang yang dilakukan Soetikno bersama Emirsyah ini dari suap pengadaan pesawat tersebut.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya