Liputan6.com, Jakarta Seorang prajurit TNI dari Resimen Induk Kondam Jaya (Rindam Jaya) berinisial T berpangkat Sersan Mayor (Serma), dijatuhi hukuman disiplin 14 hari penahanan akibat ulah istrinya di media sosial (medsos).
"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali, tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus dalam keterangannya, Minggu (17/5/2020).
Baca Juga
Adapun keputusan ini diambil usai sidang yang dipimpin KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD.
Advertisement
Selain itu, sidang tersebut juga akan mendorong proses hukum terhadap istri Sersan Mayor T berinisial SD. Namun tidak diungkapkan apa ulah SD di media sosial hingga membuat dirinya dan suami berurusan hukum.
"Mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik," ungkap Nefra.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sidang Militer Hari Ini
Adapun sidang disiplin terhadap Serma T akan dilaksanakan pada hari ini, Senin (18/5/2020).
"Sidang disiplin militer terhadap Serma T yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang berhak menghukum dari Serma T, sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada jam 10.00 hari Senin besok, 18 Mei 2020, di Mako Rindam Jaya," pungkasnya.
Advertisement