Kasus DPRD Sumut, KPK Panggil Sejumlah Saksi Untuk Tersangka Robert Nainggolan

Pemanggilan sejumlah nama dalam kasus dugaan suap di DPRD Sumatera Utara 2009-2014 ini sebagai pendalaman bukti dilakukan penyidik KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mei 2020, 12:53 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2020, 12:53 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah nama untuk Tersangka RN (Robert Nainggolan), kasus dugaan suap di DPRD Sumatera Utara 2009-2014. Pemanggilan sejumlah nama ini sebagai pendalaman bukti dilakukan penyidik KPK.

"Kami panggil 4 nama hari ini sebagai saksi tersangka RN," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).

Ali merilis, empat nama itu adalah Mantan Ketua DPRD Sumatera Utara, Saleh Bangun, mantan Bendahara Sekretariat DPRD Sumut, Muhammad Alihanafiah; mantan Kabiro Keuangan Provinsi Sumut, Baharuddin Siagian; dan pensiunan Sekretaris DPRD Sumut, Randiman Tarigan.

Dalam kasus ini terjadi serangkaian duggan suap dari sejumlah aktivitas wakil rakyat di parlemen Sumatera Utara, seperti persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.

KPK juga telah menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 jadi tersangka.

KPK menduga mereka menrima uang  dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, dalam serangakaian aktivitas dugaan suap tersebut dengan jumlah beragam.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya