Eks Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Divonis 5 Tahun Penjara

Selain Suryadman, hakim juga memvonis Aleksius pidana penjara 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara karena menjadi perantara suap terhadap Suryadman.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Mei 2020, 18:29 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2020, 18:29 WIB
Suryadman Gidot
Tersangka kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Pemkab Bengkayang, Suryadman Gidot bersiap menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (29/11/2019). Bupati nonaktif Bengkayang itu diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Pemkab Bengkayang, Kalimantan Barat. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak menjatuhkan vonis 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot. Hakim meyakini Suryadman menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bengkayang Aleksius.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Prayitno Iman Santoso, Selasa (19/5/2020).

Suryadman diyakini melanggar pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 jo. 55 ayat 1 ke 1.

Selain Suryadman, hakim juga memvonis Aleksius pidana penjara 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara karena menjadi perantara suap terhadap Suryadman.

Vonis terhadap Suryadman dan Aleksius lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Suryadman Gidot untuk dihukum 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Jaksa KPK meyakini Suryadman Gidot menerima suap Rp 340 juta atas sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang tahun 2019.

Uang suap diterima dari lima orang kontraktor, melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bengkayang Aleksius.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Aleksius Divonis 5 Tahun

Sementara itu, perantara suap yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bengkayang Aleksius juga dituntut hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Adapun para pemberi suap yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus telah divonis.

Dalam perkara ini, Suryadman Gidot melalui Alexius diduga menerima suap sekitar Rp 340 juta dari Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus yang merupakan rekanan Pemkab Bengkayang.

Suap ini diberikan lantaran lima orang swasta itu mendapat proyek sejumlah pekerjaan dengan skema penunjukkan langsung di Dinas PUPR. Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20-25 juta, atau minimal sekitar 10% dari nilai maksimal pekerjaan penunjukkan langsung yaitu Rp 200 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya