Komisi Yudisial Tunda Seleksi Calon Hakim Agung karena Pandemi Covid-19

Mahkamah Agung disebutnya telah menyampaikan kebutuhan untuk mengisi kekosongan jabatan hakim agung sebanyak 8 orang.

oleh RinaldoLiputan6.com diperbarui 21 Mei 2020, 07:26 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2020, 07:26 WIB
Paripurna DPR Setujui 5 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc
Pimpinan DPR berfoto bersama calon Hakim Agung dan calon hakim Ad Hoc saat pengesahan pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2020). Paripurna DPR resmi menyetujui lima Hakim Agung dan tiga hakim Ad Hoc yang telah dipilih Komisi III DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial menunda proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung yang diperkirakan hingga enam bulan ke depan karena wabah Covid-19.

"Setelah melakukan koordinasi informal antara Komisi Yudisial dan DPR serta Mahkamah Agung, ada kesepakatan dimungkinkan melakukan penundaan proses seleksi selama enam bulan ke depan," ujar Anggota Komisi Yudisial Farid Wajdi dalam konferensi video, Rabu (20/5/2020).

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial itu menuturkan, penundaan seleksi tetap mempertimbangkan kebijakan pemerintah serta situasi pandemi hingga memungkinkan dilakukan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung.

Dikutip dari Antara, penundaan itu dipilih agar kualitas dan kompetensi calon hakim tidak turun apabila seleksi tetap dilakukan saat wabah Covid-19 dengan segala keterbatasan.

Mahkamah Agung disebutnya telah menyampaikan kebutuhan untuk mengisi kekosongan jabatan hakim agung sebanyak 8 orang yang terdiri dari 2 orang untuk kamar perdata, 4 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar militer, dan 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.

Selain itu, Mahkamah Agung juga membutuhkan 6 orang hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung dan 2 orang hakim ad hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Enam Hakim Tipikor

"Ada kebutuhan mendesak menyangkut jumlah hakim agung dan ad hoc. Dari segi waktu 6 hakim ad hoc tipikor akan selesai masa tugasnya. Mahkamah Agung mengusulkan hakim ad hoc tipikor sekarang diperpanjang untuk setahun ke depan," tutur Farid Wajdi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya