Berkurang Rp 4,9 Triliun, Anggaran Kemendikbud 2020 Jadi Rp 70,72 Triliun

Perubahan anggaran Kemendikbud Tahun 2020 dari sebelumnya Rp 75,70 triliun menjadi Rp 70,72 triliun adalah dampak kebijakan pemerintah dalam realokasi dan refocusing APBN Tahun 2020

oleh Yopi Makdori diperbarui 22 Mei 2020, 09:32 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2020, 09:32 WIB
Komisi X DPR Gelar Raker dengan Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi X DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020). Rapat membahas anggaran dan seputar isu terkait Pembayaran SPP lewat layanan Gopay. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi X DPR RI menyetujui perubahan pagu anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020 sebesar Rp 4,9 triliun. Hal tersebut diungkapkan semua Fraksi di dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Rabu, secara telekonferensi di Jakarta (20/5/2020). 

"Saya harus jujur ini termasuk yang tersulit yang pernah kita lakukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tapi, karena kondisi krisis memang harus dilakukan," kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Rabu (20/5/2020). 

Beberapa macam kegiatan pendukung dan manajemen yang dinilai tidak relevan lagi di era darurat Covid-19 merupakan sumber pemotongan terbesar. 

"Yaitu perjalanan dinas, rapat-rapat dan acara-acara yang tidak dapat dilakukan di berbagai macam direktorat jenderal maupun badan-badan," ujar Mendikbud.

Perubahan anggaran Kemendikbud Tahun 2020 dari sebelumnya Rp 75,70 triliun menjadi Rp 70,72 triliun adalah sebagai dampak kebijakan Pemerintah dalam realokasi dan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 untuk mendukung penanganan bencana non-alam Covid-19. 

"Kami ingin memastikan bahwa program-program prioritas bisa berjalan dengan efektif dan perubahan anggaran ini dilakukan tanpa mengurangi kualitas pendidikan di Indonesia," terang Mendikbud Nadiem Makarim. 

Nadiem menjelaskan secara umum terjadi penurunan anggaran di setiap unit utama (eselon I) Kemendikbud mencapai Rp 4,984 triliun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 dan realisasi anggaran (cut off) program prioritas/kegiatan yang dilikuidasi. 

Adapun rinciannya, Sekretariat Jenderal Rp 707 miliar sehingga dalam PAGU revisi menjadi Rp 22,788 triliun; Inspektorat Jenderal Rp 36 miliar sehingga menjadi Rp 221,823 miliar; Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Rp 980 miliar menjadi Rp 6,050 triliun; Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Rp 251 miliar jadi Rp 934,997 miliar; Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Rp 100 miliar sehingga menjadi Rp 516,162 miliar.

Kemudian Ditjen Kebudayaan Rp 410 miliar sehingga menjadi Rp 1,804 triliun; Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan berkurang sekitar Rp 1,075 triliun sehingga menjadi Rp 3,593 triliun; Ditjen Pendidikan Tinggi Rp 385 miliar sehingga menjadi Rp 32,002 triliun; Ditjen Pendidikan Vokasi Rp 1,172 triliun sehingga menjadi Rp 7,790 triliun, serta Ditjen PAUD Dikmas yang saat ini tidak terdapat lagi struktur organisasinya sesuai perubahan nomenklatur pada Perpres 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud sebesar Rp 133 miliar. 

Tunjangan Guru Tidak Dipotong

Dalam kesempatan itu, Mendikbud juga memastikan anggaran tunjangan profesi guru, Kartu Indonesia Pintar, bantuan kepada perguruan tinggi swasta, serta penyediaan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pendidikan tidak terimbas kebijakan pemotongan anggaran dan realokasi. 

"Karena ini berhubungan dengan kesejahteraan para murid dan mahasiswa, dan kemampuan mereka untuk terus bersekolah, terus kuliah selama krisis COVID-19 ini," ujarnya. 

"Dalam kondisi krisis ini tunjangan profesi guru juga masuk kategori yang sama, tidak ada perubahan anggaran, pemotongan anggaran, dan bantuan kepada perguruan tinggi swasta tidak ada pemotongan," sambung Nadiem. 

Sementra itu Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti yang memimpin rapat kerja menyampaikan bahwa pembahasan detail pemotongan anggaran Kemendikbud Tahun 2020 telah dilakukan Anggota Komisi X dengan setiap unit utama melalui Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung pada 19 dan 20 Mei 2020 dan menyetujui rencana yang diajukan.

Dalam pembahasan simpulan, Agustina menyampaikan bahwa Komisi X meminta Kemendikbud menyiapkan skema antisipasi terhadap seluruh program dan kegiatan sebagai konsekuensi realokasi dan pemotongan anggaran pada semua eselon I.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya