Polri Bakal Cek Surat Izin Masuk Jakarta saat Arus Balik Lebaran

Polisi tengah mematangkan skenario untuk menyortir pemudik yang ingin kembali ke Jakarta pada arus balik Lebaran 2020.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Mei 2020, 10:51 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2020, 10:51 WIB
Exit Tol Merak Dijaga Ketat
Petugas kepolisian melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang keluar Tol Merak, Banten, Senin (18/5/2020). Pemeriksaan (check point) tersebut terkait larangan mudik guna penyekatan atau memeriksa kemungkinan pemudik yang akan keluar dari wilayah Jabodetabek. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi tengah mematangkan skenario untuk menyortir pemudik yang ingin kembali ke Jakarta pada arus balik Lebaran 2020. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri Irjen Polisi Istiono menyebut, tak menutup kemungkinan penyekatan kembali diterapkan.

Terlebih, pada arus mudik, beberapa orang lolos dari check point aparat gabungan TNI-Polri di sejumlah tol dan jalur arteri.

"Nanti kita lakukan penyekatan pemudik dari Jawa Timur, dan Jawa Barat di tol dan Jalur Pantura baik itu jalur selatan maupun pantura tengah," kata Istiono dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (24/5/2020).

Menurut dia, kini pada arus balik, akses masuk ke Jakarta diperketat. Pemudik harus mengantongi surat izin masuk Jakarta untuk bisa kembali ke Ibu Kota.

Istiono mengatakan, polisi tak segan memberikan sanksi putar balik ke titik awal apabila syarat-syarat tak terpenuhi.

"Bila masyarakat yg punya ijin keluar-masuk. Kalau ada boleh masuk, kalau tidak putar balik. Hal ini sesuai Pergub. Skenario ini sudah kita tata dan persiapkan. Harapan kita masyarakat paham untuk balik bisa dengan izin yg telah ditetapkan ya," tandas Istiono soal arus balik.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Berdasar Pergub

Formulir izin keluar masuk DKI Jakarta dapat diisi di laman resmi DKI Jakarta
Formulir izin keluar masuk DKI Jakarta dapat diisi di laman resmi DKI Jakarta. (corona.jakarta.go.id)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pembatasan lalu lintas orang keluar masuk Jakarta. Kini, tak sembarang orang bisa keluar masuk DKI Jakarta.

Pengetatan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Jadi bagi mereka yang punya tugas di dalam sektor-sektor mendasar dapat izin. Bagi yang tidak, tidak perlu mengajukan izin, karena izinnya tidak akan diberikan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Menurut dia, pengajuan izin ini dilakukan melalui sistem online. Masyarakat yang masuk dalam kategori pengecualian larangan keluar masuk Jakarta, bisa mengajukan izin melalui laman corona.jakarta.go.id.

"Pengecekan tidak dilakukan di lapangan. Semua proses perizinan bagi orang-orang yang dikecualikan dikerjakan secara sistem online," kata Anies.

Anies mengatakan, izin ini berlaku bagi orang DKI Jakarta dan luar Ibu Kota yang akan keluar jakarta maupun sebaliknya. Namun tidak untuk keluar masuk antarkota Jabodetabek.

Sementara, pengawasannya akan dilakukan bersama kepolisian.

"Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan masuk ke Jakarta. Tanpa surat izin masuk tidak boleh masuk kawasan Jakarta. Pengawasannya nanti dilakukan bersama kepolisian," tutur Anies.

Dia menegaskan, izin yang sah hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui laman yang disebutkan di atas.

"Pilihannya adalah tanpa surat, berangkat, akan diminta kembali dan ada proses karantina jika memiliki persyaratan yang dibutuhkan," kata Anies.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya