Update 25 Mei 2020: Hasil Rapid Test Covid-19 di Jakarta, 4.439 Warga Dinyatakan Positif

Ani menyatakan untuk orang tanpa gejala (OTG) sebanyak14.672 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 12.608 orang, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 8.987 orang.

oleh Ika Defianti diperbarui 25 Mei 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2020, 19:59 WIB
Melihat Posko COVID-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Petugas memantau penyebaran virus corona (COVID-19) di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyebut Posko COVID-19 menerima panggilan telepon sebanyak 2.689 terkait virus corona. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta telah melakukan rapid test virus Corona atau Covid-19 terhadap 115.862 orang yang tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten. Rapid test tersebut sudah dilaksanakan sejak akhir Maret 2020.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menyatakan untuk persentase positif bagi yang mengikuti rapid test mencapai empat persen. 

"Dengan rincian 4.439 orang dinyatakan reaktif Covid-19 dan 111.423 orang dinyatakan non reaktif," kata Ani dalam keterangan pers, Senin (25/5/2020). 

Ani juga menyatakan untuk orang tanpa gejala (OTG) sebanyak14.672 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 12.608 orang, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 8.987 orang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyatakan sasaran dan prioritas rapid test yakni mereka yang berisiko tinggi menularkan ataupun tertular. Misalnya tenaga medis, orang-orang yang memiliki riwayat kontak fisik dengan kasus pasien dalam pengawasan (PDP) hingga orang dalam pemantauan (ODP).

Apabila hasil tes tersebut positif, langkah selanjutnya yakni dilakukan pengambilan tes swab, isolasi mandiri, atau dirujuk ke shelter sesuai kriteria keparahan selama menunggu hasil polymerase chain reaction (PCR). Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit.

Kemudian bila hasilnya negatif, pasien diinformasikan untuk isolasi mandiri selama 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan PCR atau memeriksa ulang rapid test sebanyak satu kali pada hari ke 7-10 setelah tes awal.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya