Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021 Sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

Kemendikbud telah menetapkan peraturan penerimaan peserta didik baru ( PPDB) tahun 2020 melalui Permendikbud Nomor 44 tahun 2019.

oleh Gilar Ramdhani pada 26 Mei 2020, 16:15 WIB
Diperbarui 26 Mei 2020, 18:57 WIB
Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021 Sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019
Ilustrasi siswa/siswi sekolah.

Liputan6.com, Jakarta Tahun ajaran baru 2020/2021 sudah di depan mata. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana memulai kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah tahun ajaran baru pada bulan Juli 2020. Mengingat waktu yang sudah dekat dan bersamaan pembatasan sosial karena situasi pandemi Covid-19, masyarakat khususnya orang tua dan para siswa diharapkan lebih aktif untuk mendapatkan informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru.

Kemendikbud telah menetapkan peraturan penerimaan peserta didik baru ( PPDB) tahun 2020 melalui Permendikbud Nomor 44 tahun 2019. Permendikbud ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.  

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 berisi 44 pasal yang mengatur tentang Ketentuan PPDB mulai dari persyaratan, jalur pendaftaran pelaksanaan PPDB (Pendaftaran, Seleksi, dan Pengumuman). Selain itu juga mengatur tentang Pendataan ulang, Perpindahan peserta didik, Pelaporan dan pengawasan, hingga Sanksi.

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru 

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:

a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan

b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok

B. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:

a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau

b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah 3T (Terdepan,terpencil dan Tertinggal) dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB.

Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. Selain memenuhi ketentuan, peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.

Calon peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah dikecualikan dari:

a. syarat usia

b. ijazah atau dokumen lain.  

Jalur Pendaftaran PPDB

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui 4 jalur yakni zonasi; afirmasi; perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau ; prestasi.

1. Jalur Zonasi

Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Jumlah siswa yang diterima sedikitnya 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah. Termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.

Domisili calon peserta didik  berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

2. Jalur Afirmasi

Diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Jumlah siswa yang diterima paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan. 

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali memiliki kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.

4. Jalur Prestasi

Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.

Jalur prestasi ditentukan berdasarkan:

a. nilai ujian Sekolah atau UN; dan/atau

b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Itu baru pembahasan persyaratan dan jalur pendaftaran PPDB masih ada beberapa BAB dan puluhan pasal lain yang terdapat dalam  Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Selanjutnya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai ketentuan PPDB klik di sini.    

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya