PT KAI Wajibkan Penumpang Kereta Jarak Jauh Dari dan ke Jakarta Kantongi SIKM

Saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas COVID-19 Nomor 5 Tahun 2020.

oleh Luqman RimadiLiputan6.com diperbarui 27 Mei 2020, 15:38 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2020, 15:38 WIB
Kereta Api Luar Biasa
Bangku kereta dengan penerapan jaga jarak di di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pengoperasian Kereta Api Luar Biasa (KLB) jarak jauh dmulai sejak 12 Mei hingga 31 Mei 2020 mendatang dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan setiap penumpang Kereta Api Luar Biasa yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 di masyarakat," ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/2020).

Aturan membuat SIKM tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas COVID-19 Nomor 5 Tahun 2020.

Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai, akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket.

Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket tidak diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan dikembalikan 100 persen.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Sediakan Kontak Pengaduan

Kereta Api Luar Biasa
Penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (12/5/2020). PT KAI mengoperasikan tiga rute dengan enam perjalanan kereta setiap harinya untuk penumpang yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Informasi lebih lanjut tentang SIKM DKI Jakarta dapat menghubungi Call Center Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta melalui nomor telepon 1500164 atau (021)1500164. Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Joni menambahkan sampai dengan siang 26 Mei KAI telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020.

"Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” kata Joni.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya