Dalam Sehari, Satpol PP Kumpulkan Rp 1,5 Juta Denda PSBB

Pelanggaran PSBB yang paling banyak ditemukan petugas adalah orang-orang yang tidak menggunakan masker khususnya pengendara sepeda motor.

oleh Muhammad Ali diperbarui 28 Mei 2020, 02:29 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2020, 02:29 WIB
Menengok Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Bundaran HI Jakarta
Petugas Satpol PP mengimbau pengguna kendaraan saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Petugas juga mengimbau mengatur posisi duduk dan pembatasan penumpang untuk kendaraan bermobil baik pribadi maupun angkutan umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cempaka Putih mengumpulkan denda sebesar Rp1.500.000 dari sanksi denda para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya dalam kurun waktu satu hari.

"Kita berhentikan pengendara atau pelanggar yang tidak pakai masker seperti di Jalan Cempaka Putih Raya, Suprapto, dan Pasar Genjing. Kami denda berupa uang. Bervariasi mulai dari Rp 100.000- Rp 200.000," kata Kasatpol PP Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Aries Cahyadi, Rabu 27 Mei 2020.

Aries mengatakan, pelanggaran PSBB yang paling banyak ditemukan petugas adalah orang-orang yang tidak menggunakan masker khususnya pengendara sepeda motor.

Selain pengendara motor, Satpol PP Cempaka Putih juga beberapa kali memberi sanksi kepada pengusaha restoran karena menemukan pelayanan restoran tidak menggunakan masker saat melayani pelanggan.

"Ada pelayan yang tidak pakai masker makanya kita berikan sanksi denda," kata Aries seperti dikutip dari Antara.

Tidak hanya denda, Aries pun memberlakukan pemberian sanksi sosial bagi pelanggar yang ternyata tidak membawa uang untuk membayar denda.

"Iya sesuai Pergub 41/2020, mereka (pelanggar PSBB) membersihkan saluran air, nyapu jalan, membersihkan halte dengan memakai rompi oranye yang telah disiapkan berikut sapu untuk menyapu," kata Aries.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Disetorkan ke Kas Daerah

Uang denda yang dikumpulkan itu dibayarkan secara tunai di tempat kepada petugas, selanjutnya Satpol PP Cempaka Putih akan menyetorkan uang tersebut ke kas daerah.

Pergub DKI 41/2020 memuat sanksi bagi pelanggar PSBB yakni tiga sanksi mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga pembayaran denda.

Pemberlakuan aturan itu secara resmi mulai dilakukan sejak PSBB periode kedua dan masih berlanjut di periode ketiga hingga 4 Juni 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya