Masa Bekerja dari Rumah ASN Diperpanjang hingga 4 Juni 2020

Dengan adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

oleh Rinaldo diperbarui 29 Mei 2020, 09:53 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2020, 09:53 WIB
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo kembali memperpanjang masa Bekerja dari Rumah (BDR) atau work from home bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 4 Juni 2020.

Kumolo memperpanjang masa BDR itu melalui Surat Edaran Nomor 57/2020 yang ditandatangani di Jakarta 28 Mei 2020. Ia meminta pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa BDR bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru (new normal) yang mendukung produktivitas kerja.

Dengan adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Selain itu, Kementerian PAN-RB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden Nomor 12-2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diubah Beberapa Kali

SE Menteri PAN-RB Nomor 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah.

Terakhir, dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 54/2020, SE itu masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Nomor 57/2020 ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya