Liputan6.com, Jakarta - Indonesia menempati urutan 52 dalam rangking sistem kesehatan global dari 89 negara yang di survei. Indonesia masih tertinggal dari Negara ASEAN lainnya seperti Thailand (13), Singapura (24) dan Malaysia (34). Pandemi Covid–19 yang melanda Indonesia telah membuka fakta-fakta baru bagaimana lemahnya ketahanan sistem kesehatan nasional.
Infrastruktur tidak merata, ketersediaan tenaga kesehatan yang terbatas, kemampuan produksi obat dan alat kesehatan dalam negeri yang masih minim, dan teknologi kesehatan yang tidak memenuhi standar internasional menempatkan Indonesia urutan 4 di ASEAN.
Baca Juga
Berbagai persoalan sistem kesehatan dalam negeri tersebut mendorong disahkannya Revisi Undang-Undang atau RUU Kesehatan untuk mewujudkan transformasi kesehatan dalam negeri.
Advertisement
RUU Kesehatan telah disepakati oleh DPR menjadi RUU inisiatif DPR per 14 Februari 2023. Keputusan tersebut diambil dalam rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022–2023. UU Kesehatan akan menggabungkan 13 UU yang berkaitan dengan kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyampaikan dukungannya terhadap RUU Kesehatan yang sedang dibahas di DPR RI untuk mendorong reformasi sistem kesehatan Nasional.
"Saya sangat mendukung pengesahan RUU kesehatan yang sedang di bahas di Senayan, Langkah ini akan mempercepat terjadinya reformasi sistem kesehatan Nasional," ungkap Sujahri yang disampaikan melalui keterangan tertulis,
Dia menjelaskan, RUU ini tidak hanya fokus pada upaya pengobatan pasien sakit, juga akan mendorong masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat.
"Dengan disahkannya RUU ini maka kita tidak hanya fokus pada upaya pengobatan pasien sakit, juga akan mendorong masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat. Langkah pencegahan ini akan sangat membantu dalam menekan anggaran Negara," kata Sujahri.
Bisa Jadi Akses Masyarakat
Sementara itu, Sekjen HIMA PERSIS Hafids menambahkan, pemerataan kualitas pelayanan di seluruh Indonesia juga bisa dilakukan dengan memberdayakan Posyandu dan Puskesmas.
Menurut dia, RUU ini akan meningkatkan akses masyarakat terhadap dokter serta fasilits kesehatan yang memenuhi standar dan terjangkau. Sehingga, kata Sujahri, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan palayanan kesehatan.
"Tidak meratanya fasilitas dan layanan kesehatan menjadi perhatian serius dalam RUU kesehatan, masyarakat selama ini masih banyak yang tidak mendapatkan layanan kesehatan yang baik dan sesuai standar. Dengan adanya RUU ini tentu akan mendorong distribusi tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan," terang Hafids.
Merespon baik adanya RUU Kesehatan, Sujahri berharap pembahasan RUU Kesehatan dapat berjalan dengan baik dengan mengedepankan kepentingan masyarakat. untuk menekan ketimpangan yang terjadi antara kebutuhan dan ketersediaan baik tenaga kesehatan maupun fasilitas kesehatan.
"Besar harapan kami pembahasan RUU Kesehatan ini dapat berjalan dengan baik dengan mengedepankan kepentingan masyarakat sehingga kita dapat mengejar ketertinggalan bangsa ini, timpangnya kebutuhan dengan ketersediaan baik tenaga kesehatan maupun fasilitas kesehatan harus segera kita atasi," tutup Sujahri.
Advertisement
Kemenkes Menjawab IDI: RUU Kesehatan Sangat Bermanfaat untuk Masyarakat
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menilai RUU Kesehatan yang mulai dibahas antara DPR RI dengan Pemerintah sangat bermanfaat untuk masyarakat. Terutama untuk meningkatkan pelayanan kesehatan lebih baik ke depannya.
Pernyataan di atas sekaligus menjawab permohonan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang meminta pembahasan RUU Kesehatan dihentikan atau tidak dilanjutkan. Hal ini lantaran tidak ada jaminan perlindungan dokter dalam peraturan tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menegaskan, kini pembahasan RUU Kesehatan dipegang kendali oleh DPR RI -- Komisi IX DPR.
"Saat ini, RUU Kesehatan sudah diserahkan Pemerintah ke DPR. Berarti pembahasannya di sana (DPR). RUU Kesehatan ini sangat baik dan sangat bermanfaat untuk masyarakat," tegasnya melalui pesan singkat yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 11 April 2023.
Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan juga sejalan dengan transformasi kesehatan yang digagas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Dan RUU Kesehatan tentunya sejalan dengan transformasi kesehatan agar masayarakat mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik, lebih dekat, lebih murah. Sesuatu yang baik ini, kita berharap untuk tetap dapat kita teruskan bersama," ucap Nadia.
Keputusan Berada di DPR RI
Siti Nadia Tarmizi sebelumnya mengatakan, keberlanjutan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law tergantung bagaimana keputusan DPR RI. Sebab, DIM sudah diserahkan kepada Komisi IX DPR.
"Sekarang kan sudah di DPR ya (DIM). Jadi sudah di legislatif," kata Nadia saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Senin, 10 April 2023.
Permohonan penghentian pembahasan RUU Kesehatan, menurut Ketua Umum PB IDI Moh. Adib Khumaidi, tak adanya jaminan perlindungan hukum bagi dokter dan nakes lantaran peranan organisasi profesi dihilangkan dalam draft tersebut.
"Seorang dokter yang melakukan sebuah pelayanan kesehatan menyelamatkan nyawa, maka harus memiliki hak imunitas yang dilindungi oleh Undang-Undang," terangnya melalui pesan singkat, Minggu 9 April 2023.
"Di sinilah peran organisasi profesi sebagai penjaga profesinya itu untuk memberikan sebuah perlindungan hukum, namun peranan organisasi profesi dhilangkan," sambung dia.
Advertisement