PTUN: Pemutusan Internet di Papua Melanggar Hukum

Hakim menyatakan, tindakan-tindakan pemerintah yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan Kemkominfo terkait internet shutdown di Papua dan Papua Barat pada 2019 terbukti melanggar hukum.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Jun 2020, 14:42 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2020, 14:36 WIB
Tolak Pembatasan Internet di Papua dan Papua Barat
Masa aksi dari berbagai aliansi dan LBH menggelar aksi depan kantor Kominfo, Jumat (23/8/2019). Aksi solidaritas menolak pembatasan akses informasi dan internet di Papua dan Papua Barat itu meminta Kominfo mencabut pemblokiran akses internet. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) terkait pemutusan akses internet di Papua.

Adapun yang menjadi tergugat Presiden Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (3/6/2020).

"Mengabulkan gugatan para penggugat," kata Hakim Ketua, saat membacakan amar putusan, Rabu (3/6/2020).

Hakim menyatakan, tindakan-tindakan pemerintah yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan Kemkominfo terkait internet shutdown di Papua dan Papua Barat pada 2019 terbukti melanggar hukum.

Hakim membebebrkan tindakan yang dimaksud adalah perlambatan akses Bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papuan Barat dan Provinsi Papua pada pada 19 Agustus 2019 pukul 13.00 WIT hingga pukul 20.30 WIT.

Kemudian, pemblokiran layanan dan atau pemutusan layanan data internet secara menyeluruh di Provinsi Papua dan Papua Barat, baik Kota maupun Kabupaten pada 21 Agustus 2019 sampai 4 September 2019 pukul 23.00 WIT.

Yang selanjutnya diperpanjang di beberapa wilayah seperti di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Timika dan Jayawijaya, Manokwari dan Sorong sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai 11 September 2019 pukul 20.00 WIT.

"Adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Internet Adalah Netral

Papua
Warga Kampung Enggros nikmati internet gratis

Majelis hakim dalam pertimbanganya menyampaikan internet adalah netral. Yang tidak netral yaitu penggunanya. Hakim juga mengatakan, penggunaan internet bisa positif membangun peradaban menjadi lebih baik.

Meski, tak dapat dipungkiri ada juga hal-hal negatif yang muncul akibat penggunaan internet. Salah satunya penyebaran berita bohong atau hoaks.

Hakim menyatakan bukan berarti pemerintah harus memutuskan layanan data keseluruhan.

"Seharusnya, jika ada konten yang melanggar hukum yang dibatasi kontennya," ujar dia.

Sementara, jika pemutusan secara keseluruhan justru malah berdampak negatif. Hak-hak asasi manusia menjadi terbaikan.

"Hak-hak dalam penggunaan internet," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya