Jakarta Masa Transisi, Anies Bolehkan Motor Boncengan Asal Satu Keluarga

Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan kebijakan masa transisi di tengah pandemi Covid-19.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Jun 2020, 13:50 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2020, 13:46 WIB
FOTO: Pemprov DKI Jakarta Tindak Perusahaan Pelanggar PSBB
Foto udara kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (3/5/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan kebijakan masa transisi di tengah pandemi Covid-19. Lewat keputusan ini, Jakarta akan memulai masa baru dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti era pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Menetapkan PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Terkait aturan transpotasi, Anies masih berpedoman dengan kebijakan selama PSBB, yakni kapasitas kendaraan dikurangi sebanyak 50%. Namun untuk mereka yang berasal dari satu keluarga yang sama, maka aturan tersebut tidak berlaku lagi di masa transisi.

"Kendaraan pribadi sudah bisa sekarang digunakan, motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50% kecuali bila digunakan oleh suatu keluarga mobil dengan satu keluarga bisa digunakan 100% kapasitas motor silakan boncengan," tutur Anies.

Kendaraan Umum Sesuai Protokol PSBB

Kemudian untuk kendaraan umum, seperti bus, kereta komuter, MRT, angkutan kota, taksi, Anies menegaskan masih mengikuti protokol kesehatan selama PSBB.

"Kemudian taksi dan lain-lain beroperasi dengan protokol angkutan umum seperti disampaikan 50% kapasitas jadi MRT, Transjakarta, akan beroperasi dengan jam normal dengan kapasitas per gerbongnya hanya 50% saja," Anies menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya