Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan kebijakan masa transisi di tengah pandemi Covid-19. Lewat keputusan ini, Jakarta akan memulai masa baru dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti era pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Menetapkan PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Terkait aturan transpotasi, Anies masih berpedoman dengan kebijakan selama PSBB, yakni kapasitas kendaraan dikurangi sebanyak 50%. Namun untuk mereka yang berasal dari satu keluarga yang sama, maka aturan tersebut tidak berlaku lagi di masa transisi.
Advertisement
"Kendaraan pribadi sudah bisa sekarang digunakan, motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50% kecuali bila digunakan oleh suatu keluarga mobil dengan satu keluarga bisa digunakan 100% kapasitas motor silakan boncengan," tutur Anies.
Kendaraan Umum Sesuai Protokol PSBB
Kemudian untuk kendaraan umum, seperti bus, kereta komuter, MRT, angkutan kota, taksi, Anies menegaskan masih mengikuti protokol kesehatan selama PSBB.
"Kemudian taksi dan lain-lain beroperasi dengan protokol angkutan umum seperti disampaikan 50% kapasitas jadi MRT, Transjakarta, akan beroperasi dengan jam normal dengan kapasitas per gerbongnya hanya 50% saja," Anies menandasi.
Advertisement