Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) melalui Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) menerima penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, 3 Juni 2020 kemarin.
Dua tahanan tersebut yakni mantan Direktur Utama Danareksa Sekuritas Marciano Hersondrie Herman dan Mantan Direktur Operasional dan Teknologi Danareksa Sekuritas Erizal.
"Dalam rangka sinergi pemberantasan korupsi dengan sesama aparat penegak hukum, maka KPK menerima titipan dua tahanan dari Kejaksaan Agung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020).
Advertisement
Dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada Debitur PT Evio Securities itu dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Gedung KPK Kavling C2.
Ali menyebut, dalam rangka meminimalisir penyebaran virus corona Covid-19, kedua tahanan sudah diperiksa kesehatannya sebagaimana ketentuan penerimaan tahanan baru.
"Di antaranya yaitu tahanan yang diterima sudah dilakukan rapid test dengan hasil non-reaktif oleh penyidik atau penitip rawat, dan kedua tahanan tersebut juga dilakukan isolasi selama 14 hari," kata Ali.
Tahan 4 Tersangka
Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI resmi menahan empat orang tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas maupun kepada PT. Aditya Tirta Renata pada Tahun 2014 sampai 2015.
Keempatnya yakni, Rennier A.R Latief selaku Komisaris PT. Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal pada PT. Evio Sekuritas.
Kemudian, Marciano Hersondrie Herman, selaku Mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas. Selanjutnya, Zakie Mubarak Yos selaku Direktur PT Aditya Tirta Renata, dan Erizal selaku Mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono menerangkan, penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung hari ini Rabu tanggal 3 Juni 2020 sampai 22 Juni 2020.
Dia menyebut, dua tersangka ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dan dua tersangka lain di Rutan Cipinang Cabang KPK.
"Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-14, 15, 16 dan 17/F.2/Fd.2/06/2020 tanggal 03 Juni 2020," ujar dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).
Advertisement