Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum akan memberlakukan kembali kebijakan ganjil-genap. Hal ini sehubungan dengan masih berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
"Iya, tetap ditiadakan (ganjil-genap)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).
Fahri menerangkan, memperpanjang peniadaan ganjil genap dari 5 Juni 2020 hingga sepekan ke depan.
Advertisement
"Pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil Genap terhitung mulai 5 Juni 2020 sampai seminggu kedepan tetap ditiadakan," ucap dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Kamis siang.
"Menetapkan PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies, Kamis (4/6/2020).
Hingga 12 Juni
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya sedang menganalisa pemberlakuan kebijakan ganjil genap di Jakarta.
"Tadi pagi juga sudah ada rapat koordinasi lagi antar Dishub dan Polda Metro Jaya," ujar dia saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).
Yusri menerangkan, keputusan penonaktifan pembatasan kendaraan dengan ganjil genap diperpanjang hingga 12 Juni 2020.
"Nanti akan ada keputusan apa nanti ganjil genap bisa diberlakukan. Karena ini masih harus dievaluasi dan dianalisa dulu apakah dianggap penting untuk segera dibuka atau tidak," ujar dia.
Advertisement