Transisi PSBB Dimulai, Masjid Istiqlal Belum Gelar Salat Jumat Hari Ini

Masjid Istiqlal juga belum menggelar salat rawatib dan kegiatan keagamaan lainnya untuk masyarakat umum.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jun 2020, 05:25 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2020, 05:25 WIB
Renovasi Masjid Istiqlal Mulai Dikerjakan
Pekerja beraktivitas membersihkan bagian lantai Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Pemerintah merenovasi dan memperbaiki struktur bangunan Masjid Istiqlal yang merupakan salahsatu cagar budaya dengan anggaran sebesar Rp465 miliar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk tetap memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Panjang (PSBB) dengan status transisi menuju tatanan normal baru. Masa transisi PSBB di Jakarta dimulai hari ini, Jumat (5/6/2020).

Tempat-tempat ibadah di Jakarta pun telah diizinkan buka dan beraktivitas kembali, namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19. Meski begitu, Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat belum menggelar salat Jumat.

"Kami belum melaksanakan salat Jumat untuk umum, masjidnya masih dikunci, masih digembok. Jadi tidak ada, belum ada pelayanan ibadah untuk apa pun. Kemungkinan nanti dibukanya itu di awal Juli," kata Kepala Bagian Protokol Masjid Istiqlal, Abu Hurairah saat dihubungi merdeka.com, Kamis (4/6/2020).

Meski begitu, Abu belum bisa memastikan apakah kegiatan ibadah di masjid terbesar se-Asia Tenggara itu pasti akan dimulai pada awal Juli atau tidak.

"Kalau awal Juli juga saya enggak tau dibuka apa enggak, tapi informasinya seperti itu. Betul (rencana awal Juli), semua itu tergantung imam besar, presiden aja diserahkan ke imam besar," ujarnya.

Hingga kini, dirinya juga belum mendapatkan instruksi dari Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar terkait hingga kapan pentupan masjid. Apakah memang di awal Juli, dipercepat, atau bahkan diundur.

"Jadi kan kemarin waktu pas Pak Jokowi ke sini dua hari yang lalu mengenai perihal pembukaan masjid untuk umum diserahkan ke Bapak Imam Besar Masjid Istiqlal. Bapak Imam Besar lah orang yang paling bertanggung jawab tentang kegiatan, nah imam besar belum ada instruksi ke kami, belum ada pembicaraan khusus juga. Apakah nanti saat penyerahan dari PUPR ke Istiqlal proyek ini bersamaan dibukanya, belum ada juga jawabannya," tuturnya.

Bukan hanya tidak menggelar salat Jumat saja, pihaknya juga belum bisa menggelar ibadah salat rawatib untuk masyarakat umum. "Untuk umum enggak ada, paling kami internal aja ini. Karyawan-karyawan sama petugas proyek yang muslim," ucapnya.

Meskipun harus dibuka untuk masyarakat umum yang ingin melaksanakan ibadah, ia ingin adanya jaminan dari pemerintah, bahwa virus corona Covid-19 sudah tidak ada di Jakarta.

"Jangankan Gubernur DKI, MUI saja sudah lama mengimbau relaksasi. Masalahnya kami yang di Istiqlal ini ingin ada jaminan, menjamin bahwa Covid sudah enggak ada di DKI. Ini kan belum ada, masih zona merah kami tahunya dan yang paling tahu kan pemerintah," tegasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tempat Ibadah Dibuka

Istiqlal dan Katedral Disemprot Disinfektan
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI melakukan penyemprotan disinfektan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Langkah ini sebagai upaya preventif mendukung kebijakan pemerintah yang akan segera menerapkan kenormalan baru di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa mulai Jumat (5/6/2020), kegiatan peribadatan di Jakarta kembali dibuka. Meskipun begitu, Anies mengatakan bahwa pengurus rumah ibadah mesti tetap memperhatikan prinsip-prinsip protokol kesehatan yang telah ditentukan.

"Mulai besok kegiatan beribadah sudah bisa mulai dilakukan. Jadi masjid, musala kemudian gereja, wihara, klenteng, pura semua sudah bisa mulai dibuka tetapi hanya untuk kegiatan rutin," jelas Anies saat konferensi pers, Kamis (4/6/2020).

Untuk ketentuannya, kata Anies, adalah jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.

"Jadi bila dalam ruangan, maka dalam ruangan itu maksimal 50 persen. Jadi jika kapasitasnya 200, maka hanya boleh 100," ucap Anies.

Selanjutnya jarak fisik juga mesti tetap diperhatikan. Anies mengatakan bahwa jarak antarjemaah paling tidak satu meter. Sehingga tidak terjadi potensi interaksi.

"Lalu sebelum kegiatan dimulai dan sesudah kegiatan dimulai harus ada proses pembersihan di tempat itu menggunakan desinfektan. Dan ini hanya boleh digunakan ibadah rutin, di luar kegiatan ibadah rutin, maka rumah ibadah harus ditutup dulu," jelas Anies.

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya