KPK Usut Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia Lewat Eks Dirut Budi Santoso

KPK memanggil eks Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso pada hari ini, Jumat (5/6/2020).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Jun 2020, 18:39 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2020, 18:39 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI), Budi Santoso pada hari ini, Jumat (5/6/2020). Budi diperiksa KPK guna melengkapi alat bukti dalam dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia.

"Ya benar diperiksa (Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Selain Budi, KPK memeriksa seorang pihak swasta dengan kapasitas menggali keterangan dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 8 miliar itu.

"Jadi ada beberapa pihak (diperiksa), swasta juga ada," ujar Ali, meski tidak menyebutkan siapa pihak swasta tersebut.

Ali belum mengetahui hal spesifik apa yang digali penyidik KPK terhadap keduanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dilaporkan Serikat Pekerja

Kasus dugaan korupsi di tubuh perusahaan penerbangan negara ini dilaporkan Federasi Serikat Pekerja BUMN kepada KPK pada 2016 silam.

Ketua Harian Federasi Serikat Pekerja BUMN Prakoso Wibowo, mengatakan dugaan kerugian negara akibat korupsi sebesar Rp 8 miliar, dari 24 kasus yang dilaporkan.

Berdasarkan informasi, KPK telah menjerat mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia berinisial BS. Dia dijerat sebagai tersangka sejak Maret 2020.

Meski demikian, KPK tak kunjung menyampaikan informasi mengenai perkara tersebut. Ali menyatakan pihak KPK masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti (pulbaket).

"Berikutnya KPK pasti akan menyampaikannya kepada rekan-rekan wartawan perihal perkara apa, alat buktinya apa saja dan siapa tersangkanya. Saat ini kita berikan kesempatan kepada penyidik untuk dapat menyelesaikan tugasnya dengan sebaik-baiknya," kata Jubir KPK Ali Fikri pertengahan Mei lalu

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya