Liputan6.com, Jakarta Berita istri bakar suami sempat menghebohkan publik, terlebih Aulia Kesuma bersekongkol dengan anaknya, Geovanni Kelvin Oktavianus Robert (24). Dia juga menyewa dua eksekutor untuk membunuh suami dan anak tirinya.
Pupung Sadili dan Dana dibunuh dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu jenazahnya dibuang ke Sukabumi dalam mobil yang dibakar.
Atas perbuatannya, keduanya menjadi terdakwa atas pembunuhan berencana Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan Muhammad Adi Pradana (23) alias Dana.
Advertisement
Pada sidang lanjutan dugaan pembunuhan Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili (suami) dan Muhammad Adi Pradana(23) alias Dana (anak tiri), terungkap fakta di balik pembunuhan berencana tersebut. Aulia sempat meminta akta waris atas nama anaknya.
Saat itu, menurut keterangan saksi, korban menolak lantaran dia juga telah memiliki anak dari istri pertama bernama Muhammad Adi Pradana. Namun, Keterangan tersebut dibantah Aulia.
"Saya tidak pernah meminta kepada almarhum untuk meminta akta waris untuk anak saya," tegas Aulia, Selasa, 18 Februari 2020.
Kini setelah hampir satu tahun berlalu, Aulia Kesuma dan putranya Geovanni menghadapi sidang tuntutan. Jaksa menuntut keduanya dengan hukuman mati. Keduanya didakwa membunuh dan membakar suami dan anak tirinya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma dengan pidana mati. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua, Geovanni Kelvin Oktavianus Robert dengan pidana mati," mohon JPU Sigit Hendardi kepada majelis hakim dalam persidangan online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2020.
Berikut fakta-fakta tentang hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Aulia Kesuma dan putranya:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendardi mengatakan, terdakwa Aulia dan Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
Tindak pidana ini sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primair dari penuntut umum.
Dalam tuntutannya, Sigit menyampaikan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sedangkan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa telah menghilangkan banyak nyawa yakni nyawa korban Edi Candra Purnama dan Muhammad Adi Pradana.
"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat," kata Sigit sebagaimana dikutip dari Antara.
Advertisement
Diperkuat dengan Hasil Visum dan Saksi
JPU juga menggunakan keterangan saksi-saksi yang berjumlah 18 orang, serta hasil visum terhadap korban dan berita acara sebagai petunjuk yang diuraikan dalam fakta-fakta yuridis yang dipaparkan di persidangan.
Berdasarkan uraian fakta-fakta yuridis tersebut, maka jelas dan terang adanya peristiwa pidana yang dilakukan oleh Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin sesuai surat dakwaan dari Penuntut Umum, sehingga terdapat petunjuk bahwa benar pada Jumat 23 Agustus 2019 sekira pukul 23.30 WIB dan pada Sabtu 24 Agustus 2019 pukul 04.30 WIB di tempat tinggal terdakwa dan korban di Lebak Bulus I KAV 129 B/U 15 RT 003, RW 005 Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan terjadi pembunuhan terhadap korban Edi Candra Purnama dan Muhammad Adi Pradana.
"Dengan demikian, alat bukti petunjuk ini dapat digunakan dalam pembuktian perkara berdasarkan Pasal 188 KUHAP," kata Sigit.