KPK Terima 118 Keluhan soal Bansos dalam Sepekan

KPK menerima 118 keluhan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga 5 Juni 2020.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 06 Jun 2020, 11:24 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2020, 11:24 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemerintahan Provinsi Papua mendapat skor terendah yaitu 52,91. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 118 keluhan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga 5 Juni 2020. Jumlah ini merupakan akumulasi keluhan selama seminggu setelah aplikasi JAGA Bansos diluncurkan.

"Keluhan yang paling banyak disampaikan adalah pelapor tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, yaitu 54 laporan. Selain itu, ada 6 topik keluhan lainnya yang juga disampaikan pelapor, seperti bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya, sebanyak 13 laporan," ucap Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (6/6/2020).

Menurut dia, laporan yang masuk antara lain bantuan tidak dibagikan oleh aparat kepada penerima bantuan. Ada 10 laporan tentang itu. Ada juga laporan soal nama yang tak ada di daftar penerima bantuan atau penerima fiktif berjumlah 8 laporan.

"Mendapatkan bantuan lebih dari satu berjumlah 3 laporan, bantuan yang diterima kualitasnya buruk 1 laporan, seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan 1 laporan, dan beragam topik lainnya total 28 laporan," tutur Ipi.

Dia menuturkan, laporan yang diterima KPK tersebut ditujukan kepada 78 pemda terdiri dari 7 pemerintah provinsi dan 71 pemerintah kabupaten/kota.

"Sedangkan instansi yang paling banyak menerima keluhan adalah Pemprov Jawa Timur dan Pemkab Indramayu masing-masing 5 laporan. Diikuti oleh Pemkab Tangerang dan Pemkab Bandung masing-masing 4 laporan. Sedangkan, Pemkab Aceh Utara dan Pemkab Subang masing-masing 3 laporan. Selebihnya menerima masing-masing 1 laporan," jelas Ipi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Akan Disampaikan ke Pemda Terkait

Menurut Ipi, keluhan atau laporan yang masuk, selanjutnya akan disampaikan KPK kepada pemda terkait. Informasi dari masyarakat ini diteruskan melalui unit Koordinasi Wilayah (Korwil) pencegahan KPK yang melakukan pendampingan dan pengawasan dalam perbaikan tata kelola pemerintah daerah di 34 provinsi yang meliputi 542 pemda.

"Selanjutnya, KPK akan memonitor tindak lanjut penyelesaian atas laporan dan keluhan masyarakat tersebut," kata Ipi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya