Polda Metro: Pemberlakuan Ganjil Genap Sepeda Motor Ditentukan Dishub DKI

Kapan pun diberlakukan, kata Yusri, Polda Metro Jaya akan selalu siap mengawal aturan ganjil genap tersebut.

oleh Yopi Makdori diperbarui 06 Jun 2020, 15:57 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2020, 15:50 WIB
Ganjil Genap Sudah Diberlakukan di Jakarta
Kendaraan melintas di bawah papan informasi sistem ganjil genap di Jalan S Parman, Jakarta, Rabu (1/8). Pemprov DKI hari ini resmi memberlakukan sistem ganjil genap dengan memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, rencana penerapan ganjil genap terhadap sepeda motor akan ditentukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Jadi gini kalau menurut Pergub di situ diberlakukannya mulai dari diberlakukannya Pergub tersebut. Itu 14 hari, tapi sekarang domainnya Dishub, kapan itu diberlakukan ganjil genapnya ini," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (6/6/2020).

Menurutnya dalam pembahasan lalu, penerapan ini masih terus dievaluasi sambil menunggu keputusan dari Dishub DKI Jakarta. Kapan pun diberlakukan, kata Yusri pihaknya akan selalu siap mengawal aturan tersebut.

"Masih kita ada evaluasi dulu sambil menunggu keputusan dari Dishub DKI. Dishub kalau mau memberlakukan kapan pun kita siap kepolisian ini. Harus kita siap," tegas dia.

Sementara untuk ruas jalan yang akan ditentukan untuk menerapkan ganjil genap, kata Yusri bergantung juga pada keputusan Dishub DKI Jakarta. Bisa juga ruas jalan yang sudah diberlakukan ganjil genap untuk mobil akan diberlakukan juga bagi motor.

"Kan dikatakan di situ yang dikatakan daerah kawasan pengendalian lalu lintas memang yang sudah ditentukan Dishub. Mana kawasan, contoh sekarang ini kawasan mana sih yang ganjil genap? Sekarang kan mobil ganjil genap itu nanti akan diikutsertakan motor juga gitu loh," jelas dia.

Yusri juga menerangkan, sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar ganjil genap sepeda motor menggunakan mekanisme tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), maka mesti dipayungi dengan Perda.

"Ini kan PSBB masa transisi, kalau kita gunakan tilang ETLE kita harus bikin Perda. Karena Perdanya kan cuma roda empat," ucap Yusri.

Sementara itu keputusannya, ungkap Yusri hanya sanksi sosial dan denda Rp 250 ribu. "Itulah yang dikatakan selama PSBB masa transisi, kalau tilang harus dengan peraturan yang lengkap," tandas Yusri

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ganjil Genap Motor dan Mobil

Bebas Ganjil Genap Diperpanjang Lagi hingga 19 April
Kendaraan melintas di kawasan ganjil genap di jalan medan merdeka barat, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan perpanjangan masa peniadaan kebijakan pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil genap di wilayah Jakarta hingga 19 April 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dalam pergub tersebut diatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil.

"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020.

Dalam rapat Pemprov DKI bertanggal 2 Juni 2020 yang diunggah Pemprov DKI, Anies menjelaskan alasannya menerapkan ganjil-genap di masa transisi.

"Kenapa kok ada ganjil genap, bukan pengendalian kemacetan? untuk pengendalian jumlah orang bepergian. Kalau kantor itu dibagi dua, sebagian kerja, sebagian tidak, maka bisa mengandalkan ganjil genap juga," jelas Anies.

Sementara pada Pasal 18, diatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas pada tanggal genap.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2,”bunyi Pasal 18.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya