Liputan6.com, Jakarta - Perkantoran wilayah DKI Jakarta kembali beroperasi meski saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Kegiatan tersebut dimulai hari ini Senin (8/6/2020).
Kendati begitu, perkantoran tersebut harus tetap melakukan kegiatan berdasarkan protokol Corona atau Covid-19. Salah satunya adalah dengan melakukan pembatasan jumlah karyawan.
"Perkantoran sudah mulai bisa dibuka Senin dengan kapasitas 50 persen. Demikian pula rumah makan mandiri, dengan batasan juga 50 persen," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Advertisement
Aturan tersebut juga telah ditetapkan berdasarkan Pasal 13, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Selain itu pemimpin atau penanggung jawab perusahaan dapat melakukan pengaturan hari kerja, jam kerja, sif kerja dan sistem kerja hingga menerapkan protokol yang ada.
Sedangkan pada Pasal 13 ayat 5, disebutkan bila ada pelanggaran Pergub tersebut, perusahaan akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis hingga denda administratif sebesar Rp 25 juta.
Untuk pemberian sanksi akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perpanjang PSBB
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Kamis siang.
"Menetapkan PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies, Kamis (4/6/2020).
PSBB sendiri di DKI Jakarta berakhir hari ini, Kamis 4 Juni 2020. PSBB tahap ke-3 sebelumnya diharapkan Anies sebagai yang terakhir kalinya sebelum memasuki era new normal atau normal baru.
"Insyaallah kalau dalam dua pekan ini kita pantau angka ini bisa di bawah 1, maka ini akan jadi yang terakhir," kata Anies Baswedan di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis 4 Juni 2020.
Advertisement