Perkantoran Mulai Beroperasi, Anies Ingatkan Jakarta Belum Bebas Corona

Anies mengajak semua masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan agar kasus di Jakarta tidak kembali meningkat seperti bulan-bulan sebelumnya.

oleh Ika Defianti diperbarui 08 Jun 2020, 07:25 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2020, 07:25 WIB
Pemprov DKI Jakarta Segera Ambil Alih Pengelolaan Air dari Swasta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan terkait pengambilalihan pengelolaan air, Gedung Balai Kota Jakarta, Senin (11/2). Pemprov DKI akan mengambil alih pengelolaan air dari PT Aetra Air Jakarta dan PT PALYJA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol pencegahan penularan virus corona Covid-19 di tengah aktivitas perkantoran yang sudah kembali beroperasi mulai hari ini, Senin (8/6/2020).

Hal itu seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di wilayah DKI Jakarta. Pernyataan Anies tersebut disampaikan melalui postingan di media sosial Instagram, @aniesbaswedan.

"Jakarta belum bebas Covid-19, seluruh Jakarta masih berpotensi penularan. Bukan hanya di beberapa RW yang kemarin disebut. Karena itu jangan menganggap Jakarta sudah aman, potensi penularan itu masih ada," kata Anies.

Dia menyebut, bila masyarakat melakukan pelanggaran protokol kesehatan, keadaan Jakarta dapat kembali seperti beberapa bulan Maret dan April, di mana jumlah pasien positif corona tinggi.

"Kita tidak ingin kembali ke belakang, kembali ke masa pembatasan sosial ketat lagi. Kita ingin masa transisi ini mengantarkan kita ke depan, ke kondisi aman, sehat, dan produktif," ucapnya.

Lebih lanjut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga mengajak masyarakat untuk berusaha tetap berada di rumah. Dia menyatakan, yang boleh bepergian keluar rumah hanya mereka yang sehat.

"Bila memang harus pergi maka hanya yang sehat yang bepergian, bila terasa tidak sehat jangan keluar rumah. Bila terpaksa keluar rumah, maka selalu gunakan masker di mana pun kapan pun lalu pastikan jaga jarak aman dan jauhi kerumunan," kata Anies.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Sanksi Denda hingga Rp 25 Juta

Tidak Tertib PSBB, Pemprov DKI Akan Beri Sanksi untuk Perusahan
Pekerja berjalan usai bekerja perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan perusahaan yang tetap beroperasi di masa PSBB kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, berdasarkan Pasal 13, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, perusahaan bisa dikenai sanksi bila tidak menerapkan protokol kesehatan.

Perusahaan yang dinyatakan melanggar diberikan sanksi berupa surat teguran hingga denda administratif sebesar Rp 25 juta. Untuk pemberian sanksi akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.

Selain itu pemimpin atau penanggung jawab perusahaan dapat melakukan pengaturan hari kerja, jam kerja, shift kerja dan sistem kerja hingga menerapkan protokol yang ada.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya