45 Hari Operasi Ketupat 2020, Lebih dari 17 Ribu Pengendara Kena Tilang

Polisi juga mencatat ratusan ribu teguran bagi pengendara di jalan selama Operasi Ketupat 2020.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Jun 2020, 15:36 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2020, 15:35 WIB
Polisi Bersenjata Jaga Objek Pengamanan dalam Operasi Ketupat Lodaya 2019
Polisi bersenjata berjaga di pos pelayanan terpadu Operasi Ketupat Lodaya 2019, Jalan Raya Pantura, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2019). Objek pengamanan dalam Operasi Ketupat Tahun 2019 antara lain terminal, objek wisata, pelabuhan, stasiun kereta api, dan bandara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menilang lebih dari 17 ribu pengendara selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020. Operasi tersebut telah berlangsung selama 45 hari.

"Ada 17.539 tilang, didominasi roda dua karena tidak membawa kelengkapan surat-surat seperti SIM, STNK, serta tidak mengenakan helm," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2020).

Polisi juga mencatat ratusan ribu teguran bagi pengendara di jalan selama Operasi Ketupat 2020. Akumulasi keseluruhannya sebanyak 444.489 kasus.

"Dengan rincian 426.952 teguran pelanggar roda empat yang tidak menggunakan seat belt, melebihi jumlah penumpang yang ditentukan, serta lampu setop tidak menyala," kata Awi.

Menurut dia, Operasi Ketupat 2020 juga merekam kasus kecelakaan lalu lintas.

"Laka lantas selama 45 hari sebanyak 1.980 kasus dengan rincian korban 3.565 luka ringan, 288 luka berat, dan 418 meninggal dunia. Serta total ketugian materil sebesar Rp 3.752.314.300," sambung Awi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Berkat Kerja Sama

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pun mengucapkan apresiasi atas kerja keras jajaran kepolisian, TNI, dan seluruh instansi terkait yang telah bekerja sama melaksanakan Operasi Ketupat 2020.

"Atas nama pimpinan Polri disampaikan ucapan terima kasih kepada TNI dan instansi terkait, serta seluruh fungsi kepolisian yang terlibat," Awi menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya