Menag Tegaskan Indonesia Tetap Batalkan Haji, Meski Arab Saudi Ubah Kebijakan

Apalagi, apabila jemaah diberangkatkan di masa pandemi, Menag menyatakan jemaah wajib menempuh prosedur karantina kesehatan paling tidak selama 28 hari.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 10 Jun 2020, 07:16 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2020, 07:16 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi Berikan Ceramah Jumat di Masjid Istiqlal
Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan ceramah dalam salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Menag Fachrul Razi memberikan ceramah dengan tema persatuan 'Merajut Persatuan dan Kesatuan'. (Liputan6.com/ Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2020 tidak akan berubah. Hal itu disampaikan Fachrul terkait kemungkinan Arab Saudi memberikan izin pelaksanaan haji dalam waktu dekat.

Menag menyebut pihaknya tidak bisa mempersipkan jemaah dengan maksimal lantaran waktu yang sangat sedikit.

"Oh ndak bisa (berangkat haji), kami sudah hitung karena kan kloter pertama 26 Juni ini sudah waktu pas sesuai dengan tahap yang harus dilakukan di Saudi Arabia. 26 Juni kan tinggal beberapa hari lagi, tidak mungkin kita bisa mengatur langkah persiapan dengan baik yang terjadi nanti justru kita tergesa-gesa, justru kita menyiapkan, ikut menyebarkan masalah COVID-19 ini," jelasnya dalam diskusi daring, Selasa 9 Juni 2020.

Apalagi, apabila jemaah diberangkatkan di masa pandemi, Menag menyatakan jemaah haji wajib menempuh prosedur karantina kesehatan paling tidak selama 28 hari.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Mustahil Dilakukan

Karantina Selama 14 hari di Indonesia sebelum berangkat, 14 hari di Arab. "Boleh dikatakan hampir mustahil untuk bisa kita lakukan," kata Fachrul.

Oleh sebab itu, Fachrul kembali menegaskan pembatalan haji tahun ini sudah penuh perhitungan matang.

"Jadi kembali lagi saya katakan ini sudah perhitungan yang sangat cermat," ia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya