Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah mengeluarkan Surat Nomor 4878/-072.2 tertanggal 8 Juni 2020. Surat tersebut mengenai pengecualian kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra.
Surat edaran tersebut merevisi surat Sekda nomor 490/-079 yang tidak mencantumkan advokat dalam pengecualian kepemilikan SIKM, dalam rangka pencegahan penularan pandemi corona (Covid-19). Sementara penegak hukum yang lain seperti hakim, jaksa, dan polisi dalam menjalankan tugasnya dikecualikan dalam kepemilikan SIKM.
Baca Juga
Ditemui di kantornya, Sekjen Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Yunus Adhi Prabowo mengatakan, pada prinsipnya advokat menyambut baik Surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut, karena advokat disebut dalam pengecualian kepemilikan SIKM.
Advertisement
"Namun demikian, ada isi yang kurang tepat dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu pada poin nomor 2 tertulis: Pengecualian SIKM sebagaimana dimaksud di atas juga mencakup Advokat. Yang merupakan mitra penegak hukum Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Yunus.
Sementara, berdasarkan Undang-Undang Advokat Pasal 5 ayat (1) berbunyi: Advokat berstatus sebagai Penegak Hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Maka kedudukan advokat itu setara dengan penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa dan hakim," tegas Yunus.
Karena itu, pihaknya meminta Surat Edaran itu direvisi dan mengganti poin yang menyebutkan advokat sebagai mitra penegak hukum.
"Yang benar advokat itu adalah penegak hukum, bukan mitra penegak hukum," tandas Yunus Adhi Prabowo.
Pengecualian Penegak Hukum
Pemprov DKI Jakarta mengecualikan keharusan untuk memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) bagi profesi advokat. Hal tersebut berdasarkan pada Surat Sekretaris Daerah Nomor 490/-079 perihal Pengecualian Kepemilikan SIKM.
"Saat ini pengecualian SIKM diberlakukan selain untuk lembaga tinggi negara juga ada pengecualian untuk para penegak hukum, termasuk advokat," jelas Kepala Seksi Penyuluhan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Rinaldi kepada Liputan6.com, Selasa (9/6/2020).
Berdasarkan surat tersebut, advokat merupakan mitra penegakan hukum dari Kemenkumham, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan KPK. Karena hal itu, para penegak hukum termasuk advokat dikecualikan untuk kepemilikan SIKM.
"Para penegak hukum tersebut saat di check point hanya diminta menunjukkan dokumen yang sah misal kartu pegawai atau kartu tanda anggota profesi yang menyatakan dirinya penegak hukum termasuk advokat," ucapnya.
Â
Advertisement