Pemprov DKI Minta RW Ikut Razia SIKM Penghuni Kos

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengimbau RW turut serta untuk melakukan razia penghuni kos untuk melacak pergerakan warga yang tidak memiliki SIKM dan ber-KTP luar Jabodetabek.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jun 2020, 12:08 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2020, 12:07 WIB
Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan SIKM
Petugas Satpol-PP saat melakukan pengecekan SIKM terhadap kendaran yang akan memasuki Jakarta di gerbang tol Cikupa, Rabu (27/5/2020). Masyarakat wajib menunjukan SIKM bila ingin kembali atau memasuki Jakarta, Hal tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengimbau RW turut serta untuk melakukan razia penghuni kos untuk melacak pergerakan warga yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan ber-KTP luar Jabodetabek.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020, warga dengan KTP Jabodetabek tak perlu lagi mengurus SIKM jika beraktivitas keluar masuk Jakarta. Selain itu dilarang.

"Jadi warga Bodetabek yang misalnya kos di Jakarta karena dia memiliki e-KTP Jabodetabek tentu berdasarkan Pergub 47 tidak perlu mengurus SIKM. Warga non Jabodetabek tetap perlu, kecuali sepanjang Pandemi Covid-19 ini tidak akan keluar Jakarta. Dan itu mekanisme pengecekannya di level warga akan dilakukan oleh tim gugas RW," ujar Syafrin, Jumat (12/6/2020).

Syafrin juga menegaskan, SIKM tidak bisa diganti dengan surat domisili. Alasannya, Pemprov DKI perlu untuk mengendalikan warga yang berlalu lalang keluar masuk Ibu Kota.

Terlebih lagi, imbuh dia, Jakarta masih melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi. Aktivitas belum sepenuhnya diizinkan.

"Untuk pengendalian saat ini kita menghadapi pandemi Covid-19 dimana perlu pengendalian terhadap pergerakan orang agar Jakarta yang saat ini sudah masuk pada masa transisi itu bebas dari gelombang kedua wabah Covid-19," kata Syafrin terkait SIKM.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pembatasan

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap melakukan pembatasan dan penyekatan di sejumlah titik perbatasan dengan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).

Pembatasan itu guna dilakukan pengecekan surat izin keluar masuk (SIKM) pada pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

"Pemeriksaan tersebar di 36 pos check point di wilayah Jakarta, satu pos di Bandara Soekarna Hatta, Stasiun Gambir, Pelabuhan Tanjung Priok, dan di Terminal Pulogebang," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6).

Berikut rincian 36 titik pos check point dan pemeriksaan SIKM selama PSBB masa transisi:

1. Jalan KH. Ahmad Dahlan

2. Jalan Husein Sastranegara

3. Jalan Kukusan Raya

4. Jalan Pemuda I

5. Jalan Tanah Baru

6. Jalan Brigif

7. Jalan Manggis

8. Jalan Andara

9. Jalan Merawan

10. Jalan Pangkalan Jati 1

11. Jalan Pangkalan Jati 2

12. Jalan Pahlawan

13. Jalan Bintaro Utama 3

14. Jalan Pesanggrahan Indah

15. Jalan H Muchtar Raya (Gang Sewo)

16. Jalan H Muchtar Raya (Jalan Kedaung 2)

17. Jalan I Gusti Ngurah Rai

18. Jalan Bintara

19. Jalan Raya Pondok Gede

20. Jalan Pagelarang

21. Jalan Jambore

22. Jalan Buperta

23. Jalan Taman Bunga

24. Jalan Putri Tunggal

25. Jalan Marunda Makmur

26. Jalan Inspeksi Kanal Utara

27. Jalan Irigasi

28. Pos Polisi Kalideres

29. Pos Joglo Raya

30. Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh)

31. Jalan Raya Bogor (Panasonic)

32. Jalan Raya Bekasi (Kolong Fly Over Cakung)

33. Jalan Raya Kalimalang (Traffic Light Lampiri)

34. Simpang atau layang UI

35. Perempatan Pasar Jumat

36. Jalan Ciledug Raya (Depan Universitas Budi Luhur)

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya