Syarat Ketat Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menerapkan sejumlah persyaratan ketat bagi calon penumpang kereta api jarak jauh untuk mencegah penyebaran COVID-19 di kereta api.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 12 Jun 2020, 23:25 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2020, 23:23 WIB
Mulai Beroperasi, Cek Syarat Naik Kereta Api Ranggajati di Stasiun Cirebon
Simulasi penumpang yang hendak naik kereta api saat new normal di wilayah Daops 3 Cirebon. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menerapkan sejumlah persyaratan ketat bagi calon penumpang kereta api jarak jauh untuk mencegah penyebaran COVID-19 di kereta api.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan mulai Jumat (12/6/2020) ini kereta api jarak jauh reguler, yakni KA Serayu relasi Pasar Senen-Purwokerto sudah beroperasi kembali.

Ia mengatakan, pada tahap awal, PT KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia di kereta itu. Tujuannya ialah untuk menjaga jarak antarpenumpang selama perjalanan.

Sedangkan, khusus penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan, sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Seperti dikutip dari Antara, untuk melakukan perjalanan KA jarak jauh, calon penumpang diharuskan melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020.

Berkas persyaratan itu harus ditunjukkan kepada petugas saat melakukan boarding, jika membeli tiket melalui KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.

Tetapi, jika membeli tiket melalui loket go show (dengan ketentuan tiga jam sebelum keberangkatan KA) di Stasiun Gambir, Pasar Senen dan Jakarta Kota, maka berkas persyaratan dapat ditunjukkan kepada petugas loket.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tunjukkan Keterangan Uji PCR

Eva menyampaikan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi calon penumpang KA jarak jauh di antaranya menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif, atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala COVID-19 yang dikeluarkan dokter rumah sakit/Puskesmas.

Ketentuan lainnya ialah mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki surat izin keluar masuk DKI Jakarta.

Dikatakannya, secara umum, setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Calon penumpang juga diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan. Sedangkan khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) dihimbau untuk membawa sendiri face shield.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya