Kata Komisi Kejaksaan soal Tuntutan 1 Tahun Terdakwa Kasus Novel

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya bisa memahami kekecewaaan masyarakat atas tuntutan dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Jun 2020, 19:43 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2020, 19:43 WIB
Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Majelis Hakim Djuyamto memimpin sidang perdana kasus penyiraman Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Tuntutan satu tahun terhadap penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, mendapat perhatian publik termasuk Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI).

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya bisa memahami kekecewaaan masyarakat atas tuntutan dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Pihaknya berjanji akan memberikan sejumlah rekomendasi setelah persidangan berakhir.

Hal itu sesuai dengan Perpres 18 Tahun 2011 Tentang KKRI. Barita mengutip pasal 13. Disebutkan bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya KKRI tidak boleh mengganggu tugas kedinasan dan mempengaruhi kemandirian Jaksa dalam melakukan penuntutan, sehingga untuk materi maupun teknis penuntutan adalah ranah Kejaksaan.

“Kami tidak bisa intervensi sekarang karena proses penuntutan masih berjalan dan proses peradilan masih berjalan artinya sesudah putusan pengadilan baru lah kami bisa melakukan fungsi-fungsi itu sehingga jangan sampai tugas-tugas komisi ini mengganggu proses persidangan,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (14/6/2020).

Menurut Barita, putusan hakim adalah dokumen yang sangat penting bagi komisi kejaksaan untuk memberikan evaluasi menyeluruh secara komprehensif dan obyektif karena dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan tidak bisa dipisahkan dari proses penyidikan, pra penuntutan, penuntutan hingga putusan.

“Dan pertimbangan hakimlah yang akan sangat banyak menentukkan apakah dakwaan dan tuntutan jaksa relevan dengan alat-alat bukti yang akan ditimbang oleh hakim. Jadi kami tidak boleh mengintervensi, mempengaruhi kemandirian jaksa,” ucap dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penuntutan yang Berkeadilan

Terlepas dari itu, Barita berharap agar aspek keadilan publik terakomodasi secara profesional dan obyektif dalam proses penuntutan ini.

Barita menyebut setidaknya dua alasan. Pertama Novel baswedan adalah aparat penegak hukum yang giat dalam pemberantasan korupsi.

“Jadi sudah sewajarnya aparat penegak hukum mendapat proteksi maksimal dari negara melalui proses penuntutan yang berkeadilan,” ucap dia.

Kedua, pelakunya adalah aparat penegak hukum juga yang seyogyanya harus menjadi contoh ketaatan kepada hukum.

“Jadi dalam dua alasan itu menurut kami besar harapan kami seyogyanya konteks penanganan kasus ini bisa dilihat lebih profesional dan obyektif,” ucap dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa dalam tuntutannya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya