Liputan6.com, Jakarta Peneliti hukum dan pakar viktimologi dari Universitas Indonesia, Heru Susetyo turut menyoroti kasus penyerangan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang tengah memasuki tahap persidangan.Â
Heru menilai tuntutan ringan yang dialamatkan terhadap dua terdakwa penyerang Novel Baswedan janggal. Bahkan Heru menduga, teror yang menimpa Novel akan berakhir seperti kasus Munir Said Thalib saat diracun di udara.
"Saya duga akan mirip kasus Munir, yang dipidananya hanya operatornya, bukan mastermind," kata Heru saat berbincang dengan Liputan6.com, Minggu (14/6/2020).
Advertisement
Heru menambahkan, jika penegak hukum dan pengadilan nantinya berhenti sampai vonis terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, maka hal ini akan menjadi x-file.
"Mastermind tidak ketahuan dan akan menjadi x-file karena sudah menyentuh kekuasaan bahasanya akan menjadi x-file," lanjut Heru.
Berkaca dari sederet kasus penyerangan air keras, tuntutan bahkan vonis yang dijatuhkan pengadilan diyakini Heru tidak ada yang serendah dalam kasus Novel Baswedan.
"Seperti di Mojokerto dan Bogor minimal 3 tahun tuntutan, ada yang di Jatim 12 tahun, jadi ini janggal, dari sisi hukum pidana janggal," kritik Heru.
Menjelang vonis hakim, Heru semakin pesimistis. Pasalnya, menurut Heru, hakim tidak pernah menjatuhkan hukuman melebihi tuntutan jaksa. Karenanya, dia memprediksi terdakwa penyerang Novel Baswedan akan divonis dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan satu tahun.
"Vonis tidak lebih tinggi dari tuntutan jaksa, bisa 6 sampai 8 bulan, belum dipotong masa tahanan, ini konyol dan menciptakan ketidakadilan," Heru menandasi.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tuntutan 1 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menutut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel Baswedan mengalami luka berat.
Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement