Wali Kota Tangerang: PSBB Ditambah Pembatasan Skala Lingkungan RT/RW

Arief berharap, penerapan PSBB tahap keempat yang lebih memperketat aktivitas lingkungkan ini, menjadi PSBB terakhir di wilayahnya.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 15 Jun 2020, 07:58 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2020, 07:57 WIB
Satpol PP Keliling Imbau Warga Pakai Masker dan Jaga Jarak
Petugas Satpol PP mengimbau warga untuk menggunakan masker dan menjaga jarak di Pasar Lama, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (9/6/2020). Pemkot Tangerang melakukan penegasan pada PSBB tahap dua dengan menugaskan petugas di keramaian guna memutus rantai penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya diperpanjang hingga 28 Juni 2020. Dalam PSBB yang keempat kalinya ini, masing-masing kepala daerah di wilayah tersebut akan memperketat pengawasan di tiap RT/RW atau Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL).

"PSBB tetap berjalan, ditambah PSBL, berskala lingkungan. Semua RT/RW dilibatkan, untuk saling melindungi warga dari Covid-19," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Senin (15/6/2020).

Dia menjelaskan, untuk di Kota Tangerang, PSBL skala RW dimaksudkan untuk memperketat lagi permukiman atau tingkat RW yang masuk dalam zona merah. Hal ini dimaksudkan untuk membatasi aktivitas warga di tingkat RW berzona merah untuk memutus penyebaran Covid-19.

"Juga memisahkan warga dengan ODP, PDP, dan positif Covid-19 tanpa gejala, untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing," ungkap Arief.

Untuk melakukan hal ini, Pemkot Tangerang sudah mensosialisasikannya ke lingkungan, terutama RW yang masuk dalam zona merah. Kemudian, memenuhi kelengkapan pelaksanaan PBSL tingkat RW ini, mendata berapa kepala keluarga yang terdampak di dalamnya.

"Di sinilah ada peran aktif Gugus Tugas tingkat RW, segala aktivitas warganya dipantau, untuk kemudian di laporkan ke kelurahan secara berkala," ujar Arief.

Arief berharap, penerapan PSBB tahap keempat yang lebih memperketat aktivitas lingkungkan ini, menjadi PSBB terakhir di wilayahnya. Juga masyarakat, untuk tetap sadar akan penerapan protokol kesehatan untuk diri sendiri dan keluarga.

"Mau mutus mata rantai penyebaran, kuncinya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Arief. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


PSBB Tangerang Raya Diperpanjang 14 Hari Lagi

Satpol PP Keliling Imbau Warga Pakai Masker dan Jaga Jarak
Petugas Satpol PP mengimbau warga untuk menggunakan masker dan menjaga jarak di Pasar Lama, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (9/6/2020). Pemkot Tangerang melakukan penegasan pada PSBB tahap dua dengan menugaskan petugas di keramaian guna memutus rantai penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di tiga wilayah Tangerang Raya kembali diperpanjang selama 14 hari ke depan. PSBB jilid III Tangerang Raya telah berakhir hari ini, Minggu (14/6/2020).

Berdasarkan hasil evaluasi dan telekonferensi dengan Gubernur Banten Wahidin Halim, diputuskan PSBB untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan diperpanjang selama dua pekan. 

"Rencana kembali diterapkan selama 14 hari, berarti sampai tanggal 28 Juni," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Minggu (14/6/2020).

Menurutnya, pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya cukup efektif menekan angka kasus virus corona Covid-19. Dia menyebut, hari ini tidak ada warga Kota Tangerang yang dilaporkan terjangkit Covid-19.

"Hari ini tidak ada laporan kasus baru, semoga angka ini terus bertahan. Jadi PSBB ini tahap terakhir, semakin hari semakin membaik,"ujar Arief.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya