KPK Kembali Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi di MA Lewat Istri Nurhadi

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Bidang Hukum Kemenpan RB Tin Zudaida.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Jun 2020, 11:15 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2020, 11:09 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Bidang Hukum Kemenpan RB Tin Zudaida. Istri dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu akan diperiksa seputar kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang menjerat suaminya.

"Saksi Tin Zuraida akan dimintai keterangan untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto-Direktur PT MIT)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2020).

Selain Tin, penyidik juga akan memeriksa empat saksi lainnya untuk tersangka Hiendra Soenjoto, yakni Herlinawati selaku pejabat pembuat akta tanah, Hamaji selaku buruh harian lepas, Andrew karyawan swasta, dan PNS Royani.

"Keempatnya akan diperiksa untuk tersangka HSO," kata Ali.

Sementara untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi, KPK akan memeriksa Sofyan Rosada, selaku wiraswasta.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, Riezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sempat Buron

Ketiganya diketahui sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama kurang lebih empat bulan menghilang, Nurhadi dan Rezky akhirnya ditangkap tim penindakan KPK di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Tak ada perlawanan berat yang diterima tim penindakan dari Nurhadi dan Rezky. Tim hanya kesulitan untuk masuk ke dalam rumah tersebut lantaran pintunya digembok.

Tim awalnya berusaha masuk secara baik-baik, dengan mengetuk pagar dan pintu rumah, namun tak ada itikada baik dari Nurhadi. Tim kemudian memutuskan untuk membobol pagar dan pintu rumah dengan disaksikan ketua RW setempat.

Nurhadi dan Rezky pun digelandang tim ke lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim juga sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk dimintai keterangan secara paksa. Sebab, Tin kerap mangkir dalam panggilan pemeriksaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya