Mahfud Md: Pancasila Dimaknai Sebagai 1 Tarikan Napas

Penolakan Pemerintah terhadap rencana pembahasan RUU HIP didasarkan atas sudah ada legalitas yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan satu-satunya ideologi bangsa.

oleh Mevi Linawati diperbarui 17 Jun 2020, 08:17 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2020, 08:14 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md mengatakan, Pancasila harus dimaknai sebagai satu ideologi secara utuh, tidak terpecah-pecah meskipun terdapat lima asas di dalamnya.

"Bagi Pemerintah, Pancasila itu adalah lima sila yang merupakan satu kesatuan pemahaman, yang harus diutarakan atau dimaknai dalam satu tarikan napas. Tidak bisa disebut satu sila, dua sila, tiga sila atau empat sila; tapi lima sila sekaligus," kata Mahfud usai menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di rumah dinas wapres Jakarta, Selasa malam 16 Juni 2020. Demikian dilansir dari Antara.

Penolakan Pemerintah terhadap rencana pembahasan RUU HIP didasarkan atas sudah ada legalitas yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan satu-satunya ideologi bangsa.

Mahfud mengatakan, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (Tap MPRS) RI Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 menjadi dasar bagi setiap pembahasan mengenai ideologi negara, termasuk haluan ideologi Pancasila.

"Menyangkut soal subtansi, Presiden (Joko Widodo) menyatakan bahwa Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 adalah Tap MPRS yang masih sah berlaku, dan semakin diperkuat oleh Tap MPR Nomor 1 Tahun 2003," tutur mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Tap MPRS tersebut memuat tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI bagi PKI dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Alasan penolakan Pemerintah berikutnya ialah karena rumusan Pancasila merupakan hasil keputusan akhir dan konsensus nasional dari para pendiri bangsa, yang lahir dari berbagai diskusi.

"(Pancasila) Itu adalah rumusan terakhir yang terdiri dari lima sila, dia merupakan hasil rangkaian dari diskusi-diskusi dan substansi yang disampaikan Bung Karno pada 1 Juni 1945, kemudian diperbaiki dengan kesepakatan baru melalui Piagam Jakarta 22 Juni 1945, dan disahkan oleh BPUPKI pada 18 Agustus 1945," tutur dia.

Atas dasar pertimbangan tersebut, lanjut Mahfud, Pemerintah memutuskan untuk menolak pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diusulkan dan diinisiasi oleh DPR.

"RUU HIP itu adalah usul inisiatif DPR. Oleh sebab itu, Pemerintah belum ada rencana untuk membahasnya dan menyatakan menunda pembahasannya," ujar Mahfud Md.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP

Wapres Ma'ruf Amin mengunjungi Universitas Mataram, Lombok, NTB. (Foto: Setwapres)
Wapres Ma'ruf Amin mengunjungi Universitas Mataram, Lombok, NTB. (Foto: Setwapres)

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sikap pemerintah, terhadap pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Hasilnya, Wapres Ma'ruf mengaskan, pemerintah secara resmi menyampaikan sikap kepada Parlemen untuk menunda pembahasan RUU tersebut.

"Saya menyampaikan sikap pemerintah untuk menunda, setelah pemerintah membahasnya RUU HIP, maka pemerintah mengambil keputusan untuk menunda," tegas Wapres Ma'ruf saat jumpa pers daring, Selasa (16/6/2020) malam.

Menurut Wapres Ma'ruf, alasan pemerintah bersikap menunda dikarenakan saat ini negara tengah fokus terhadap penanganan kesehatan dan kesejahteraan sosial.

"Alasan menunda karena Pemerintah ingin fokus ke penangganan Covid-19 dan kemaslahatan bantuan sosial," jelas Wapres Ma'ruf.

Wapres Ma'ruf menambahkan, keputusan menunda pembahasan RUU HIP ini diyakininya sudah mendapat dukungan dari segenap ormas keagamaan, khususnya ormas Islam.

"Alhamdulilah, pemerintah mendapat dukungan dari MUI, PBNU, dan Muhammadiyah, untuk menunda hal ini," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya