Pemprov DKI: Belum Ada Mal yang Lakukan Pelanggaran Berat Saat PSBB Transisi

Menurut dia, mal sudah menjalankan protokol kesehatan. Hanya saja memang perlu arahan lebih spesifik terkait pelaksanaan protokol kesehatan kepada pengelola.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jun 2020, 20:19 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2020, 20:19 WIB
Protokol Kesehatan di Hari Pertama Pembukaan Mal Jakarta
Pengunjung mengenakan pelindung wajah dan masker di Mal Central Park, Jakarta, Senin (15/6/2020). Setelah beberapa bulan ditutup akibat Covid-19, Senin (15/6) ini, Pemprov DKI mengizinkan sekitar 80 mal atau pusat perbelanjaan untuk beraktivitas kembali. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan sejauh ini pihaknya belum menemukan pelanggaran serius terhadap protokol kesehatan oleh pusat-pusat perbelanjaan atau mal.

Menurut dia, mal sudah menjalankan protokol kesehatan. Hanya saja memang perlu arahan lebih spesifik terkait pelaksanaan protokol kesehatan kepada pengelola.

"Mal masih banyak ditemukan beberapa yang memang kami anggap mereka sudah menjalankan (protokol kesehatan) cuma menurut kami misalnya mejanya masih terlalu rapat, restoran," kata dia, di Jakarta, Rabu (17/6/2020).

"Kita minta digeser-geser lagi lah supaya lebih mencapai social distancing itu lebih terjaga. Jadi itu aja sih, tapi kalau pelanggaran serius belum ada masalah sih," lanjut dia.

Terkait adanya permintaan dari DPRD terkait pemberian sanksi kepada pengelola mal yang melanggar ketentuan, dia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polisi Pamong Praja (Pol PP). Dalam konteks penindakan, pihaknya mengambil peran sebagai pemantau.

"Tugas kami ini kan kalau ada yang punya sanksi kami laporkan ke satpol PP karena yang memberikan sanksinya Pol PP nanti," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Wewenang Satpol PP

Pihak Pol PP yang nantinya memiliki wewenang untuk menetapkan sanksi apa yang bakal diberikan kepada pengelola mal yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.

"Dia (Pol PP) yang menilai dendanya tuh berapa, disegel atau tidak sepenuhnya dari sana. Kami melaporkan oh ada pelanggaran di sana misalnya social distancing-nya kurang ataupun maskernya, buka tutupnya dibatasi itu saja," tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya