Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS) menyebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mulai menerima remisi sejak 2014.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Apriyanti mengatakan, pemberian remisi kepada Nazaruddin lantaran surat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di 2014.
"Dalam Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014, Muhammad Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi," ujar Rika dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020).
Advertisement
Rika menyebut, surat keterangan yang dikeluarkan KPK itu dikategorikan sebagai JC, sebagaimana pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012. Rika juga mengagatakan status JC untuk Nazaruddin sempat ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa.
Berdasarkan Pasal 34A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012, dijelaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu selain harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 34, juga harus memenuhi persyaratan, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.
Sudah Bayar Denda
Selain dianggap sudah berstatus JC, menurut Rika, Nazaruddin juga sudah membayar denda sebesar Rp 1,3 miliar. Diketahui, syarat terpidana kasus korupsi bisa menerima remisi yakni mendapat status JC dari penegak hukum dan telah membayar biaya denda yang dikenakan saat vonis.
"Oleh karenanya, yang bersangkutan mendapat hak remisi sejak tahun 2014 sampai dengan 2019, baik remisi umum maupun remisi khusus keagamaan, dan remisi terakhir yaitu selama dua bulan, remisi khusus Idulfitri tahun 2020," kata Rika.
Advertisement