Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular. Majelis Hakim PK memvonis hukuman nihil terhadap Robert.
"Permohonan PK Pemohon/Terpidana Robert Tantular dikabulkan dengan membatalkan putusan judex juris-putusan yang dimohonkan PK," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Jumat (19/6/2020).
Baca Juga
Majelis Hakim PK menyatakan, Robert Tantular terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
"Meski Pemohon PK atau terpidana tetap dipersalahkan, akan tetapi pemohon PK atau terpidana tidak dijatuhi pidana atau dipidana Nihil," ucap Andi.
Andi menyebut, vonis nihil diberikan kepada Robert Tantular lantaran hukuman yang diterima Robert sudah melampaui hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Dipidana nihil maksudnya tidak dijatuhi pidana, karena pemohon PK sudah melebihi 20 tahun pidananya apabila digabung dengan pidana yang sudah dijatuhkan kepadanya," kata Andi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Total Hukuman
Robert Tantular sebelumnya divonis dalam empat putusan pengadilan dengan total hukuman 21 tahun penjara. Berikut adalah empat kasus yang menjerat Robert:
1. Perkara Nomor 1059/Pid.B/2009/PN.Jkt.Pst dihukum 9 tahun penjara.
2. Perkara Nomor 666/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst dihukum 10 tahun penjara.
3. Perkara Nomor 1631/Pid.B/2012/PN.Jkt.Pst dihukum 1 tahun penjara.
4. Perkara Nomor 210/Pid.B/2013/PN.JKT.PST dihukum 1 tahun penjara.
Meski secara akumulasi Robert divonis 21 tahun penjara, namun Robert hanya menjalani pidana setengahnya, yakni 10 tahun lebih. Robert yang ditahan sejak 2008 sudah bebas dari Lapas Cipinang pada Juli 2018.
Robert disebut menerima program pembebasan bersyarat dan mendapat remisi 77 bulan.
Advertisement