Kemendikbud Rombak Penggunaan Dana BOS untuk Bantu Sekolah Terdampak Corona

Sebelumnya, kedua jenis dana BOS itu hanya untuk sekolah negeri dengan kualifikasi berada di daerah 3 T saja.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 19 Jun 2020, 18:29 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2020, 18:29 WIB
Menteri Nadiem Bahas Penghapusan UN Bersama DPR
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat rapat dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Rapat membahas penghapusan Ujian Nasional (UN) pada 2021 dan sistem zonasi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kemendikbud merombak prioritas penggunaan bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja, untuk sekolah yang rentan akibat pandemi Covid-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan, kebijakan itu diambil untuk menyelamatkan sejumlah sekolah swasta yang tutup dan terdampak finansial saat pandemi.

Sebelumnya, kedua jenis dana BOS itu hanya untuk sekolah negeri dengan kualifikasi berada di daerah 3 T saja.

“Alokasi dana BOS afirmasi dan kinerja berjumlah Rp3,2 triliun difokuskan untuk daerah yang paling terdampak Covid-19. Dan saat ini kita buka juga untuk sekolah Swasta sebagai intitusi yang paling rentan,” kata Nadiem dalam webinar di Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Nadiem menjelaskan bahwa operasional sekolah swasta banyak tergantung dari SPP siswa. Padahal saat ini banyak orangtua enggan membayar SPP.

“Intitusi swasta paling rentan karena pembayaran SPP yang terntuda. Banyak orangtua yang bahkan tidak membayar dan tidak ingin membayar karena kebijkan belajar dari rumah selama pandemi ini,” tutur Nadiem Makarim.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


60 Juta per Sekolah

Dana bantuan ini akan menyasar kepada 56.115 sekolah yang ada di 33.321 desa atau kelurahan di sejumlah daerah terdampak Covid-19.

“Dana sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun untuk sekolah swasta dan negeri ini disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah. Kegunaannya sama seperti BOS reguler untuk membayar guru honorer, tenaga pendidik, protokol kesehatan, dan internet,” tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya