Pengamat: RUU Cipta Kerja Dukung Milenial Dapat Kesejahteraan

Tajuddin mengatakan, isu yang menyebut TKA akan membanjiri Indonesia setelah RUU Cipta Kerja disahkan adalah tidak benar.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 27 Jul 2020, 08:09 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2020, 20:36 WIB
Baleg DPR Bahas RUU Cipta Kerja
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas berbincang saat rapat kerja dengan perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2020). Raker membahas lebih lanjut rancangan undang-undang Cipta Kerja dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Tajuddin Noer Effendi mengatakan, RUU Cipta Kerja adalah upaya pemerintah saat ini untuk membuka lapangan kerja dan mewujudkan kesejahteraan pekerja.

"RUU Cipta Kerja dibuat untuk melindungi dan mendukung anak-anak muda milenial untuk mendapat kesejahteraan,” kata Tajuddin, Minggu (26/7/2020).

Salah satu isu yang meresahkan kalangan milenial dan angkatan kerja baru adalah terkait pengaturan tenaga kerja asing (TKA) yang hendak masuk ke Indonesia dalam RUU Cipta Kerja. Tajuddin mengatakan, isu yang menyebut TKA akan membanjiri Indonesia setelah RUU Cipta Kerja disahkan adalah tidak benar.

Berdasarkan riset yang dilakukannya, Tajuddin justru menemukan hal sebaliknya. Ia mengatakan, pemerintah justru melakukan perlindungan bagi pekerja dalam negeri dan memberikan kontrol ketat bagi masuknya TKA ke Indonesia.

Di antara ketentuan yang menurut Tajuddin mempersulit masuknya TKA ke Indonesia antara lain, TKA wajib memiliki kompetensi khusus yang dibutuhkan di Indonesia, sementara perusahaan pemberi kerja harus punya perencanaan jelas untuk mempekerjakan TKA.

"Ada juga aturan TKA dilarang menduduki jabatan di bidang personalia dan TKA akan dipulangkan ke negara asal bila kontrak sudah selesai. Sehingga saya punya kesimpulan, perubahan dari UU Ketenagakerjaan ke UU Cipta Kerja keberadaan TKA sebenarnya dikontrol benar oleh pemerintah," kata Tajuddin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya