Nekat, Pasutri di Tangerang Bawa 2 Anaknya yang Masih Kecil Curi Motor di Siang Bolong

Saat suaminya beraksi, sang istri dan dua anaknya menunggu dari atas motor yang masih menyala.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 25 Jun 2020, 03:30 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2020, 03:30 WIB
Ilustrasi Pencurian Motor
Ilustrasi Pencurian Motor Sumsel (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap sepasang suami istri (pasutri) berinisial AA (30) dan FC (30) terkait kasus pencurian sepeda motor. Aksi ini terbilang nekat lantaran pelaku membawa dua anaknya yang masih berusia tujuh tahun dan empat tahun mencuri di siang bolong. 

Aksi pencurian motor pasutri ini terjadi di Kampung Leles RT 003 RW 003, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat, 29 Mei 2020 sekitar pukul 13.40 WIB.

"Kedua pelaku ini suami istri. Melakukan aksinya siang bolong. Mengambil sepeda motor di pinggir jalan," kata Kapolsek Pasar Kemis, AKP Fikry Ardiansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (24/06/2020).

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Dalam rekaman itu, AA terlohat membonceng istri dan kedua anaknya menggunakan sepeda motor.

Saat melihat target pencurian dan kondisi dirasa aman, sang suami turun dari sepeda motor. Sedangkan istrinya tetap berada di atas motor yang masih menyala bersama kedua anaknya.

"Kedua pelaku merupakan pasutri, berboncengan berempat dengan membawa kedua anaknya. Usai pelaku menemukan sasaran, pelaku turun dan menuju sasaran untuk melakukan aksinya mencuri sepeda motor, sedangkan istri dan kedua anaknya berjaga di atas sepada motor yang masih menyala sambil menunggu suaminya selesai melakukan aksinya," terangnya.

Usai melakukan aksi kejahatannya, sang suami langsung menjual motor tersebut ke daerah Kalideres, Jakarta Barat. Sedangkan istri dan anaknya langsung pulang ke rumahnya di daerah Rajeg.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Nasib Anaknya

Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga tersebut. Usai ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2020, kedua pelaku yang merupakan suami istri ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pidana kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

"Kedua anaknya sekarang sudah dirawat oleh keluarga pelaku. Uang hasil penjualan diserahkan ke istrinya dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelas mantan Kasatlantas Polres Lebak ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya