Ini Alasan Dinas Pendidikan DKI Terapkan Usia Minimal dalam PPDB

Menurutnya, kriteria usia dalam PPDB ini mengacu kepada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

oleh RinaldoIka Defianti diperbarui 26 Jun 2020, 19:26 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2020, 19:26 WIB
Demo Orang Tua Murid di Balai Kota Jakarta
Para orang tua siswa menggelar aksi didepan gedung Balaikota, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus prioritas usia dalam aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyampaikan sejumlah penjelasan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pembelajaran 2020/2021, termasuk terkait kebijakan seleksi berdasarkan usia bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB).

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada PPDB Tahun Pembelajaran 2020/2021 memberi kesempatan yang sama kepada seluruh lapisan masyarakat.

"Berdasarkan evaluasi dan kajian pelaksanaan PPDB pengunaan usia sebagai kriteria seleksi lebih dapat mengakomodir CPDB dari seluruh lapisan masyarakat," dalam jumpa pers di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020).

Nahdiana menjelaskan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 mengatur CPDB di masing-masing jenjang harus memenuhi persyaratan usia minimal untuk bisa mendaftar ke sekolah tujuan. Selain itu, persyaratan usia minimal CPDB ini ditetapkan karena faktor daya tampung sekolah.

"Ini berkaitan dengan daya tampung sekolah. Misalnya, satu sekolah daya tampung 200. Maka mengurutkannya selain dari jarak adalah dengan usia. Orang dengan urutan 201 nantinya tidak diterima," terangnya.

Menurutnya, kriteria usia dalam PPDB ini mengacu kepada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 di mana pada Pasal 6 persyaratan calon peserta didik baru kelas VII SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun pelajaran berjalan dan memiliki ijazah SD sederajat/dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas VI SD.

Kemudian, pada Pasal 7, persyaratan calon peserta didik baru kelas X SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun pelajaran berjalan dan memiliki ijazah SMP sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX SMP.

"SMK dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu menetapkan persyaratannya tambahannya adalah penerimaan peserta didik baru kelas X," ungkapnya.

Nahdiana menambahkan, penetapan zonasi berbasis kelurahan dan irisan kelurahan mempertimbangkan demografi Jakarta, kepadatan penduduk, bentuk hunian vertikal, sebaran sekolah, daya tampung, jumlah sekolah asal, dan transportasi.

Demografi Jakarta yang unik membuat Dinas Pendidikan menetapkan PPDB jalur zonasi berdasarkan kelurahan, bukan lagi jarak rumah calon siswa ke sekolah.

"Penetapan Zonasi berbasis Kelurahan di DKI Jakarta sudah berlaku sejak tahun 2017. Pertimbangannya, mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang tidak sama tiap kelurahan, bentuk hunian vertikal yang banyak di Jakarta. Kemudian, sebaran sekolah yang tidak sama di setiap kelurahan, begitu juga daya tampung sekolah yang tidak sama di tiap sekolah," urainya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bukan Berdasarkan Jarak

Ia menuturkan, dalam sistem zonasi kelurahan, CPDB berdomisili lebih jauh dengan CPDB yang domisilinya lebih dekat, memiliki peluang yang sama untuk diterima di sekolah tujuan asalkan keduanya tinggal di kelurahan sesuai zonasi sekolah.

Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, calon siswa akan diseleksi berdasarkan usia lebih tua ke usia lebih muda, bukan lagi jarak tempat tinggal ke sekolah. Sehingga, CPDB berusia lebih tua yang rumahnya jauh lebih berpeluang lolos seleksi, dibandingkan calon siswa berusia lebih muda yang tinggal dekat dengan sekolah.

"Sesuai Pasal 25 Ayat 2, maka seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran," tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya