Alasan AHY RUU HIP Perlu Ditolak: Monopoli Pancasila hingga Memuat Ateisme

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap empat alasan mengapa RUU HIP perlu ditolak.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jun 2020, 07:26 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2020, 07:13 WIB
Momen AHY Kibarkan Panji Demokrat
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama istri Annisa Pohan menghadiri Kongres V Partai Demokrat di JCC, Jakarta, Minggu (15/3/2020). Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum masa bakti 2020-2025 menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono. (Liputan6.com/Dok Partai Demokrat

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap empat alasan mengapa Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) perlu ditolak.

Pertama, RUU HIP memunculkan tumpang tindih sistem ketatanegaraan. Pancasila sebagai ideologi menjadi landasan konstitusi. Dengan adanya RUU HIP ini akan menurunkan derajat Pancasila menjadi undang-undang.

"Kalau RUU ini dianggap operasional untuk menjalankan pancasila, justru hal itu menurunkan nilai dan makna Pancasila itu sendiri," ujar AHY dalam webinar, Jumat 26 Juni 2020.

Selain itu, AHY menilai RUU HIP ini berpotensi memfasilitasi monopoli tafsir Pancasila. Hal ini berpotensi menjadi alat kekuasaan.

"RUU ini berpotensi memfasilitasi monopoli tafsir terhadap Pancasila yang selanjutnya berpotensi menjadi alat kekuasaan yang mudah disalahgunakan," kata dia.

Alasan kedua, RUU HIP tidak memasukkan TAP MPRS mengenai pembubaran PKI dan larangan komunisme sebagai konsideran mengesampingkan aspek historis, filosofis dan sosiologis.

"Padahal TAP MPRS tersebut merupakan landasan historis perumusan Pancasila yang kemudian kita sepakati sebagai konsensus," kata AHY.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Memuat ajaran sekularisme dan ateisme

Momen AHY Kibarkan Panji Demokrat
Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat mengibarkan bendera Partai Demokrat usai terpilih secara aklamasi dalam Kongres V Partai Demokrat di JCC, Jakarta, Minggu (15/3/2020). AHY menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono menjadi ketum partai. (Liputan6.com/Dok Partai Demokrat)

Berikutnya, AHY menilai RUU HIP akan memuat ajaran sekularisme dan ateisme dalam Pasal 7 ayat 2 RUU HIP mengenai ciri pokok Pancasila berupa trisila yaitu sosionasionalisme, sosio demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

"Hal ini mendorong ancaman konflik ideologi, polarisasi sosial politik, hingga perpecahan bangsa yang lebih besar," ujarnya.

Terakhir, AHY mengatakan RUU HIP ini sebagai upaya memerasa Pancasila sebagai trisila atau ekasila.

"Sebagai tercantum di pasal 7 ayat 3 yang berbunyi trisila sebagai mana yang dimaksud pada ayat 2 terkristalisasi ekasila yaitu gotong royong. Hal ini jelas bertentangan dengan spirit Pancasila yang seutuhnya," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya