Pemprov DKI: Tak Lolos Zonasi, Bisa Daftar Jalur Prestasi PPDB Mulai 1 Juli 2020

Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana menyatakan, bagi siswa yang belum lulus seleksi zonasi, bisa mendaftar kembali ke jalur prestasi akademis pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 29 Jun 2020, 11:59 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2020, 11:59 WIB
Demo Orang Tua Murid di Balai Kota Jakarta
Para orang tua siswa menggelar aksi didepan gedung Balaikota, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus prioritas usia dalam aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana menyatakan, bagi siswa yang belum lulus seleksi zonasi, bisa mendaftar kembali ke jalur prestasi akademis pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Jalur ini dibuka mulai 1 Juli nanti. 

"Yang belum lulus seleksi maka dapat mendaftar kembali di jalur prestasi akademis, yang akan dibuka tanggal 1-3 juli 2020," kata Nahdiana dalam konpers daring, Senin (29/6/2020).

Nahdia menyebut jalur prestasi akademis bertujuan mengapresiasi calon siswa berprestasi. "Jalur prestasi akademis yang dimaksud untuk akomodasi dan apresiasi calon peserta didik berprestasi secara akademik," ucap Nahdiana.

Menurut dia, kuota pelajar yang diterima melalui jalur prestasi untuk tingkat SMP-SMA adalah 25 persen. Ini terdiri dari 20 persen untuk calon dari DKI Jakarta dan 5 persen untuk calon siswa dari luar DKI Jakarta. 

"Pada tingkat SMK kuota 55 persen, terdiri dari 50 persen untuk calon dari DKI dan 5 persen di luar DKI," tutur Nahdiana. 

Dia menuturkan, seleksi jalur prestasi akademis memperhitungkan rata-rata nilai akademis 5 semester terakhir dan akreditasi sekolah.

"Mengurutkan dari nilai tinggi ke rendah. Proses seleksi ini tidak terikat zonasi. Calon peserta didik baru dapat mendaftar dan memilih sekolah di seluruh wilayah DKI Jakarta. Dapat memilih 3 pilihan sekolah," kata Nahdiana. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Yang Diterima di Jalur Zonasi

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan empat jalur seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi jenjang SMP-SMA. Pada penerimaan tersebut, siswa yang lolos adalah pelajar dengan usia ideal.

“Alhamdulillah kita sudah selesaikan empat tahapan proses seleksi PPDB, yakni jalur iklusi, jalur afirmasi, jalur prestasi non akademis dan baru saja jalur zonasi,” kata Kadiasik DKI Nahdiana dalam Konpers yang disiarkan Youtube Pemprov DKI, Senin (29/6/2020).

"Peserta didik yang diterima jalur zonasi terdapat  rentang usia yang ideal untuk masuki SMP-SMA," lanjut dia.

Dia juga mengingatkan agar peserta yang lolos jalur zonasi segera melapor. Laporan ini ditunggu hingga Selasa 30 Juni 2020 siang.

"Bagi orangtua bagi peserta didik yang lolos zonasi jangan lupa untuk lapor dari mulai hari ini, sampai besok pukul 14.00 WIB," ucap Nahdiana. 

Sebelumnya, secara akumulatif, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMP yang diterima jalur zonasi sebanyak 31.011 siswa. Untuk jenjang SMA, yang diterima sebanyak 12.684 siswa.

Sebaran Usia

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Nahdiana mengungkapkan, hingga ditutupnya pendaftaran jalur zonasi, terdapat 92,4 persen siswa dalam rentang usia normal yaitu 15-16 tahun untuk kelas 1 SMA yang diterima. Sedangkan, usia tertua yang diterima, yakni 20 tahun hanya 0,06 persen atau 7 siswa. 

"Sebaran usia SMA yang diterima lewat jalur zonasi, yaitu 16 tahun 52,8%, 15 tahun 39,7%, 13-14 Tahun 0,2%, sementara usia 17 tahun 6%, dan 18-20 tahun 1,4 %,”kata Nahdiana dalam keterangan, Minggu (28/6/2020).

Sementara itu, siswa yang diterima di jenjang SMP terdapat 96,9% usia 12-13 tahun. Sebaran penerimaan yaitu, 14-15 tahun 2,8%, 13 tahun 29,6%, 12 tahun 67,3%, dan 10-11 tahun 0,3%. 

Sebelumnya, patokan usia dalam jalur zonasi sempat menjadi polemik dalam PPDB Jakarta, calon wali murid bahkan sampai berdemo lantaran takut anaknya terdepak dari PPDB.

Adapun jalur zonasi adalah jalur untuk calon peserta didik memilih sekolah di Jakarta dengan berdasarkan pada zona sekolah yang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Sekolah yang berlokasi di luar zonanya tidak bisa dipilih. Penetapan zona pada jalur tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Permendikbud (Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 16 ayat 1,2 dan 3) dengan memastikan daya tampung. 

Pada Pergub Nomor 43 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 1, zona yang dimaksud adalah pengelompokan sekolah berdasarkan lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Yaitu, daftar sekolah yang terletak di kelurahan yang sama atau kelurahan tetangga dengan domisili calon peserta didik. Daftar sekolah dalam sebuah zona ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan pertimbangan jarak dengan kelurahan domisili, daya tampung sekolah, dan jumlah penduduk. 

“Zona sekolah di DKI Jakarta sebanyak 267 zona di setiap jenjang pendidikan. Zona tersebut diterapkan sejak tahun 2017 tanpa mengalami perubahan dan digunakan setiap tahun, termasuk dalam PPDB tahun 2020,” tandas Nahdiana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya