Liputan6.com, Jakarta Empat anak buah John Kei yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron, menyerahkan diri ke kepolisian. Mereka terlibat dalam perusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, dan penganiayaan di Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, keempatnya menyerahkan diri di lokasi berbeda. Mereka berinisial T, MAN alias A, M alias O, dan ARK alias G
"Jadi ada empat pelaku yang DPO, yang menyerahkan diri," tutur Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).
Advertisement
Yusri menyebut, T datang menyerahkan diri ke Polres Depok, Jawa Barat. Berdasarkan pengakuan, dia resah dan takut keluarganya menjadi korban balas dendam.
"Dia ikut di Kosambi melakukan pembacokan ke korban yang meninggal dunia dan yang luka parah," jelas dia soal anak buah John Kei yang menyerahkan diri.
Kemudian, MAN alias A menyerahkan diri ke Resmob Polda Metro Jaya. Dia merupakan salah satu pelaku penembakan di lokasi adanya sopir ojek online yang terkena peluru nyasar.
"M alias Oscar perannya di Green Lake, dia juga menyerahkan diri di Cikarang. Jadi sempat resah, takut jadi buronan, kemudian dia telepon dan anggota menjemput yang bersangkutan. Karena takut keluarga menjadi korban sehingga menyerahkan diri," kata Yusri.
Terakhir ARK alias G yang menyerahkan diri ke Polres Jakarta Timur. Anak buah John Kei itu berperan sebagai pengemudi mobil Innova yang menabrak petugas keamanan di Green Lake City.
"Saat pra rekon itu ada dua kendaraan, pertama Fortuner, belakangnya Inova. Fortuner ini yang menabrak pagar, tetapi yang menabrak sekuriti itu Innova. Pelakunya ARK alias G," Yusri menandaskan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Total 39 Orang
Total sudah ada 39 orang yang ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait perusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, dan penganiayaan di Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni 2020. Pada kejadian itu, satu orang meregang nyawa dari kelompok Nus Kei.
Polisi pun menjerat John Kei dan anak buahnya dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Sementara itu, polisi memeriksa urine John Kei dan anak buahnya yang terlibat kasus penyerangan di Tangerang dan Jakarta Barat. Hasil tes menunjukkan, dua orang positif mengkonsumsi narkoba.
Advertisement