Mendikbud Diminta Batalkan PPDB DKI Jakarta 2020

Kebijakan usia pada PPDB DKI Jakarta 2020 dinilai bertentangan dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019.

oleh Yopi Makdori diperbarui 30 Jun 2020, 06:46 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2020, 06:46 WIB
Demo Orang Tua Murid di Balai Kota Jakarta
Para orang tua siswa menggelar aksi didepan gedung Balaikota, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus prioritas usia dalam aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Forum Relawan PPDB DKI 2020 mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk membatalkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020.

Ketua Forum Relawan PPDB DKI 2020 Tita Soedirman mengatakan, desakan itu karena banyak orangtua murid yang mengaku keberatan dengan pemberlakuan kebijakan usia di semua jalur seleksi terutama pada jalur zonasi.

Menurutnya, kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Nomor 44 Tahun 2019.

"Meminta Mendikbud untuk membatalkan proses PPDB DKI Jakarta yang melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan menuntut dilaksanakannya PPDB ulang atau tahap dua dengan menggunakan parameter zonasi atau jarak, nilai rata-rata Sidanira (Sistem Informasi Pendataan Nilai RaportKelas 6 Jenjang SD/MI/Paket A dan Kelas 9 Jenjang SMP/MTs/Paket B) dan akreditasi sekolah dalam seleksi PPDB," ucap Tita yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Menurut dia, alasan Pemprov DKI Jakarta mengutamakan peserta didik yang lebih tua demi memberikan kesempatan kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi dinilai tidak tepat. Hal itu karena faktor usia tidak bisa dijadikan parameter untuk menilai seorang siswa kurang mampu secara ekonomi.

"Untuk itu kami mengadakan aksi demo di Kemendikbud dengan harapan agar pemerintah khususnya bapak menteri mengevaluasi dan meninjau ulang hasil pelaksanaan PPDB DKI tahun 2020 dikarenakan PPDB DKI 2020 dianggap telah bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 Pasal 2," ucapnya.

dapun Pasal 2 Permendikbud 44/2019 berbunyi, "Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB harus bersifat non-diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan".

Tita menilai PPDB DKI Jakarta tahun 2020 telah bersifat diskriminatif dengan melakukan pelanggaran terhadap hak anak yang berusia lebih muda untuk mendapatkan pendidikan terutama dalam hal penerimaan peserta didik baru.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Solusi untuk Anak Didik Tak Lolos PPDB

Memantau Pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi
Calon peserta didik baru saat menunggu orangtua mereka melakukan pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi di SMA Negeri 21, Jakarta, Senin (24/6/2019). Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi SMP-SMA dibuka pada 24-26 Juni 2019 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Selain itu, Tita juga meminta pemerintah pusat dan daerah memberikan perhatian khusus dan solusi terbaik untuk anak didik yang tidak lulus seleksi PPDB DKI Jakarta tahun 2020.

"Besar harapan kami kiranya bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mempertimbangkan dan menerima tuntutan kami demi terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya rakyat DKI Jakarta," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya