Liputan6.com, Jakarta - Raja dangdut Rhoma Irama menyita perhatian masyarakat lantaran Rhoma manggung pada Minggu, 28 Juni 2020 di Bogor, Jawa Barat.
Kenekatan Rhoma Irama untuk tetap manggung menuai kontroversi karena saat ini Indonesia masih berjuang melawan pandemi Corona.
Baca Juga
Rhoma Irama pun angkat bicara. Ia memberikan klarifikasi usai tampil dalam acara khitanan salah satu rekannya pada Minggu, 28 Juni 2020 di Desa Cibunian, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Advertisement
Rhoma menjelaskan, sebenarnya telah membatalkan tawaran bernyanyi bersama grupnya, Soneta dalam acara itu.
"Kami sepakati tidak ada Soneta. Tuan rumah menyatakan kepada saya bahwa sudah ada pelonggaran dari Kapolri dan Gubernur Jawa Barat maka tetap melaksanakan hajatan itu. Cuman saya bilang, Soneta tidak bisa tampil sebelum betul-betul (selesai) PSBB murni, gitu," tutur Rhoma Irama, saat dihubungi melalui telepon, Senin, 29 Juni 2020.
Menerima keputusan Rhoma, rekannya tetap mengundang Rhoma Irama sebagai tamu. Rhoma akhirnya memenuhi undangan ini.
Meski sudah memberikan klarifikasi, Polres Bogor segera memanggil dan memproses hukum Rhoma Irama.
Berikut 3 hal usai Rhoma Irama dikabarkan melakukan pementasan di Bogor dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Enak Hati
Rhoma Irama memberi klarifikasi. Ia menjelaskan, sebenarnya, telah membatalkan tawaran bernyanyi bersama grupnya, Soneta, dalam acara itu.
"Kami sepakati tidak ada Soneta. Tuan rumah menyatakan kepada saya bahwa sudah ada pelonggaran dari Kapolri dan Gubernur Jawa Barat maka tetap melaksanakan hajatan itu," tutur Rhoma Irama, saat dihubungi melalui telepon, Senin, 29 Juni 2020.
"Cuman saya bilang, Soneta tidak bisa tampil sebelum betul-betul (selesai) PSBB murni, gitu," sambung ayah Ridho Rhoma tersebut.
Menerima keputusan Rhoma, rekannya akhirnya tetap mengundang Rhoma Irama sebagai tamu. Sang Raja Dangdut pun akhirnya memenuhi undangan ini.
"Terus ‘Kalau gitu bang Haji kondangan aja deh’. Saya pun kondangan jadi sampai di sana saya lihat orang banyak dan beberapa artis ibu kota tampil, ada musiknya," kata Rhoma.
Sesampainya di sana, dia diminta untuk memberikan ceramah kepada tamu undangan. Pedangdut 73 tahun ini menyanggupi permintaan itu.
"Istilahnya menyumbangkan lagu atau tausiyah gitu. Maka tuan rumah minta, kan khitanan tuh, berikan tausyiah. Maka saya sampaikan tausiyah singkat," papar Rhoma.
Setelah memberi tausiyah, tamu undangan langsung memintanya bernyanyi. Tak enak hati menolak, ia pun menyumbang beberapa buah lagu tanpa Soneta.
"Saya pun nyanyi, itu aja sih. Dan saya selama di sana di dampingi oleh aparat, selama di lokasi di dampingi aparat maupun di ruang tunggu, ruang tamu sampe dikawal pentas," tutup Rhoma.
Advertisement
Segera Diproses Hukum
Polres Bogor segera memproses hukum penyanyi legendaris Rhoma Irama setelah tampil di acara khitanan di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Minggu, 28 Juni 2020.
"Ya, semua kami periksa sesegera mungkin," ucap Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin 29 Juni 2020.
Dikutip dari Antara, polisi akan memeriksa para saksi untuk mengetahui pasal-pasal apa saja yang dilanggar pada penampilan Rhoma Irama saat kondangan di Bogor.
"Baik itu penyelanggaranya, atau mungkin dari tamu-tamu yang tadi disampaikan ibu bupati, kita semua akan periksa. Nah nanti setelah itu baru nanti bisa kita tentukan kira-kira mereka melanggar di pasal berapa," kata Roland.
Rapid Test Massal akan Dilakukan
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengagendakan rapid test atau tes cepat massal setelah Rhoma Irama tampil.
"Rencananya kami akan melaksanakan tes cepat bagi masyarakat sekitar sana dan kami akan mulai pendataan siapa saja yang hadir dan kami akan melakukan pengecekan," kata Bupati Bogor Ade Yasin.
Ia khawatir lokasi acara khitanan di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, akan menjadi klaster penularan Covid-19 setelah menghadirkan Rhoma Irama dan sejumlah penyanyi lainnya dalam sebuah hajatan.
Ade Yasin yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyatakan, sejak awal pihaknya sudah melarang konser si raja dangdut itu di acara khitanan warga Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan.
"Rhoma Irama sudah mengumumkan tidak akan melaksanakan (konser), kami percaya itu. Kami sebetulnya marah karena Rhoma melanggar komitmennya sendiri," kata Ade Yasin.
Menurut dia, Rhoma Irama maupun warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum karena sudah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Advertisement